• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Agustus 2018

    Migrant Care Dorong Hak PMI Dipenuhi

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Migrant Care mendorong agar hak-hak Pekerja Migrant Indonesia (PMI) dipenuhi dengan baik. Hak PMI diantaranya meliputi gaji lembur,  sisa gaji kontrak maupun asuransi. Jika PT yang memberangkatkan tidak segera memenuhi hak tersebut maka Migrant Care tak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Migrant Care Kebumen Syaipul Anas saat acara sosialiasi Strategi Penyelesesaian Kasus PMI. Kegiatan yang diikuti oleh para mantan PMI itu, dilaksanakan di Rumah Makan Vit Tenan Kebumen,  Kamis (16/8/2018).

    Mantan PMI yang mengikuti kegiatan tersebut, merupakan PMI yang pernah ditahan oleh Imigran Malaysia. Sedikit melongok kebelangkang, sebanyak 73 PMI yang diberangkatkan oleh PT Dian Yogya Perdana sempat ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia. Dari 73 PMI, 35 orang diantaranya berasal dari Kebumen. Purworejo 37 orang dan Klaten 1 orang. “Selama ini hak-hak mereka meliputi sisa gaji, klaim asuransi dan gaji lembur belum diberikan,” jelasnya.

    Syaiful menegaskan para PMI tersebut memiliki kontrak selama 2 tahun atau 24 bulan. Dari kontrak tersebut para PMI hanya bekerja 17-18 bulan saja. Setelah itu mereka di Putus Hubungan Kerja (PHK). “Sesuai aturan yang ada, jika di PKH maka sisa gaji harus diberikan,” tuturnya.

    Gaji para PMI yakni 1.800 Ringgit Malaysia perbulan atau setara dengan Rp 3.3 juta. Sisa PMI mempunyai hak lima bulan sehingga Rp 3,3 x 5 bulan yakni Rp. 16,5 juta. “Jumlah tersebut baru dari sisa gaji perorang, padahal terdapat 73 PMI yang diberangkatkan. Artinya Rp 16,5 juta kali 73 orang,” paparnrnya.

    Selain itu saat bekerja PMI juga melaksanakan lembur selama empat jam, namun hanya dibayarkan dua jam saja. Gaji lembut selama 2 jam sebanyak 14,5 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 50 ribu. PMI setidaknya melaksanakan lembur sebanyak 20 hari dalam setiap bulannya. “Perhitungannya, Rp 50 ribu x 20 hari = Rp 1 1 juta. Setelah itu Rp 1 juta x 17 bulan = Rp 17 juta per orang. Kewajiban PT yang memberangkatkan yakni Rp 17 juta x 73 orang,” jelasnya.

    Sementara itu Koordinator Devisi Bantuan Hukum Migrant Care Jakarta Nurharsono SH menyampaikan, dilihat dari awal memang banyak hal-hal yang tidak sesuai dalam proses pemberangkatan yang dilaksanakan oleh PT Dian. Diantaranya sosialisasi dilaksanakan pada calon PMI yang usianya belum genap 18 tahun. Selain itu para PMI juga tidak memiliki sertifikat kompetensi. Para PMI mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak awal. “Ini masuk dalam ranah pidana. Jika hak para PMI tidak dipenuhi, kami juga akan mengambil ranah hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top