• Berita Terkini

    Rabu, 01 Agustus 2018

    Jatuh Tempo Pembayaran, 217 Desa di Kebumen Belum Lunas PBB

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Hingga batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 31 Juli 2018, ternyata masih banyak desa yang belum lunas. Dari total 460 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kebumen, terdapat 217 desa yang tersebar di 25 Kecamatan belum lunas PBB. Di Kebumen hanya baru Kecamatan Klirong yang semua desanya lunas membayar PBB.

    Data Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kebumen, target pendapatan PBB tahun 2018 sebanyak Rp 43,4 miliar dari 1.326.301 bidang SPPT. Kendati demikian hingga 30 Juli 2018 baru terealisasi 80 persen atau sekitar Rp 34,7 miliar.

    Kepala Bappeda Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi  melalui Sekretaris Budhi Suwanto menyampaikan, belum terealisasinya target pendapatan PBB dipengaruhi oleh beberapa faktor. Beberapa diantaranya adanya kenaikan pajak secara parsial. Selain itu terdapat pula beberapa masa jabatan kades yang akan selesai. Ini membuat kinerja kades yang besangkutan kurang maksimal. “Bagi yang membayar setelah jatuh tempo, akan dikenai sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulannya," tuturnya, Selasa (31/7) saat ditemui di kantor Bappenda Kebumen sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dijelaskannya, segala upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat membayar PBB telah dilakukan. Ini meliputi gebyar pembayaran pajak satu hari maupun menyediakan hadiah bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Bahkan pihaknya melalui petugas selalu melalukan intensifikasi di kecamatan maupun desa yang progresnya masih rendah.

    Di samping itu, juga dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Jateng untuk menambah jam layanan maupun loket pembayaran PBB. "Untuk antusias masyarakat dalam membayar PBB dari tahun ke tahun memang semakin meningkat," tegasnya.

    Berdasarkan data Bappenda Kebumen, Kecamatan Klirong yang telah lunas PBB 100 persen yakni sebesar Rp 2,1 miliar. Sedangkan kecamatan yang terendah pembayaran PBB yakni Pejagoan 57 persen dari Rp 1,2 miliar, Sruweng 60 persen dari Rp 2,3 miliar, dan Alian 72 persen dari Rp 1,2 miliar. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top