SUBEKAN/RADAR KUDUS |
Sebelumnya tersiar kabar kalau korban ini salah satu pemandu karaoke (PK). Namun, saat dikroscek ke pengusaha karaoke di Blora tidak ada yang mengetahui. Mereka juga tidak ada yang kehilangan.
Kondisi itu membuat Polres Blora kesulitan menguak siapa korban. Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim AKP Heri Dewi Utomo mengakui, identitas korban belum diketahui. Begitu juga dengan siapa pelaku dan motifnya. “Kok pelaku, korban aja (identitasnya) belum,” ujar AKP Heri Dewi Utomo.
Sementara itu, Kepala Desa Sendangwates Suparjo, 60, mengaku, hingga kemarin belum mendapat kabar identitas perempuan yang dibakar. Dia sempat dimintai keterangan dari Polsek Kunduran terkait kronologi penemuan mayat yang mengenaskan tersebut.
“Tadi siang (kemarin) Satpol PP juga datang tanya kepada saya identitas korban. Saya jawab tidak tahu. Begitu juga saat ditanya Pak Polisi, tak jawab apa adanya seperti kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, 15 Februari 2018 lalu aksi pembunuhan seorang perempuan juga terjadi di di petak 119 RPH Jatisumo Blora. Pelakunya Edi Sumarsono alias Sondong, 24, warga Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora. Sementara korbannya Ida Lestyaningrum, 27, warga Wedung, Demak. Saat ini Sodong sudah divonis 10 tahun penjara. Namun, JPU memutuskan banding. (sub/ris)
Kondisi itu membuat Polres Blora kesulitan menguak siapa korban. Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim AKP Heri Dewi Utomo mengakui, identitas korban belum diketahui. Begitu juga dengan siapa pelaku dan motifnya. “Kok pelaku, korban aja (identitasnya) belum,” ujar AKP Heri Dewi Utomo.
Sementara itu, Kepala Desa Sendangwates Suparjo, 60, mengaku, hingga kemarin belum mendapat kabar identitas perempuan yang dibakar. Dia sempat dimintai keterangan dari Polsek Kunduran terkait kronologi penemuan mayat yang mengenaskan tersebut.
“Tadi siang (kemarin) Satpol PP juga datang tanya kepada saya identitas korban. Saya jawab tidak tahu. Begitu juga saat ditanya Pak Polisi, tak jawab apa adanya seperti kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, 15 Februari 2018 lalu aksi pembunuhan seorang perempuan juga terjadi di di petak 119 RPH Jatisumo Blora. Pelakunya Edi Sumarsono alias Sondong, 24, warga Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora. Sementara korbannya Ida Lestyaningrum, 27, warga Wedung, Demak. Saat ini Sodong sudah divonis 10 tahun penjara. Namun, JPU memutuskan banding. (sub/ris)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas