• Berita Terkini

    Kamis, 30 Agustus 2018

    ES, Remaja 16 Tahun yang Jadi Buron Aparat karena Kabur dari Rutan Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - ES seorang remaja berusia 16 tahun, bikin gempar warga Kabupaten Kebumen. Bagaimana tidak, di usianya yang masih belia itu, ES yang warga RT 6 RW 5 Desa Sampang Kecamatan Sempor, telah berurusan hukum dalam perkara pencurian.

    Sudah begitu, dia nekat melarikan diri dari rutan tempat dia ditahan, Kamis (30/8/2018).  Saat itu, ES melarikan diri bersama AAS (17) tahanan lain. Dalam perjalanannya, AAS yang merupakan pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur berhasil diamankan aparat dalam upaya melarikan diri.

    Baca juga:
    (Begini Kronologi Dua Tahanan Rutan Kebumen Melarikan Diri)



    Sementara ES, hingga Kamis petang, masih dicari aparat.  Tak tanggung-tanggung, puluhan aparat bersenjata lengkap dikerahkan mencari ES. Selain polisi, pencarian ini melibatkan petugas Rutan Kebumen dan warga.

    Informasi yang berhasil dihimpun, cerita kejahatan ES  berawal pada 12 Agustus 2018 lalu. Saat itu, dia bersama temannya, Warisno menyatroni rumah Wartia warga RT 2 Sampang Sempor.

    Setelah itu, ES masuk melalui rumah Wartia melalui jendela yang tidak terkunci. Sementara, Warisno berjaga di luar. Sesampai di dalam rumah, ES mengambil dua buahHp milik tuan rumah.

    HP itu lantas dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya. Tak hanya itu, ES mengambil uang milik Wartia sejumlah Rp 700 ribu yang berada tak jauh dari HP.  ES bersama rekannya itu lantas diamankan polisi pada 13 Agustus, atau hanya sehari setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

    Sejak saat itu, dia ditahan. Hingga kemudian, berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen 20 Agustus. Pada 27 Agustus, ES menghuni rutan Kebumen. Jadi, ES kabur hanya setelah tiga hari menginap di Rutan.

    Kasi Pidum Kejari Kebumen Muslih  SH menyampaikan, ES bukanlah tahanan dari Kejari. Termasuk AAS yang melarikan diri bersamanya

    Muslin menegaskan, kedua remaja belasan tahun itu berstatus tahanan Pengadilan Negeri Kebumen.

    "Pada Selasa (28/8),  Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen.  Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan telah ada Berita Acara persidangan, maka status terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kebumen," ungkapnya.  (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top