• Berita Terkini

    Kamis, 16 Agustus 2018

    Dinilai "Ngeyel", Sujud Ditegur Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

    fotoahmadsaefurohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com)- Sujud Sugiarto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/8/2018). Dalam persidangan ini, Sujud berkali-kali ditegur Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.

    Ini setelah Sujud berkali-kali menyela dan membantah teguran hakim. Juga bersaksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kalau bicara gak usah keras-keras. Ini persidangan bukan DPRD. Saudara sudah mendaftar jadi caleg belum?" kata Hakim.

    Pantauan koran ini, Antonius sedikit berbeda dalam persidangan kemarin. Kali ini, Antonius banyak berbicara bahkan seringkali dengan nada tinggi. Khususnya kepada Sujud Sugiarto.

    Hal ini tak lepas dari kesaksian Sujud. Kepada majelis hakim, Sujud berkali-kali meminta waktu untuk membeberkan praktek ijon proyek berikut modus korupsi di Kebumen yang menurutnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2001.

    Menurut Sujud, praktek ijon proyek dilakukan para rekanan di Kebumen dengan menyetor kepada orang-orang yang ditunjuk atau disebut dengan istilah "kaum". Sujud lantas menyebut Barli Halim, Khayub M Lutfi bahkan Sekda Adi Pandoyo. Itu pada masa pemerintahan Bupati Buyar Winarso.

    Namun, oleh Antonius, Sujud tak diberi waktu cukup untuk berbicara. Antonius lantas meminta Sujud bersaksi sebatas pusaran korupsi di APBD 2016 atau saat Yahya Fuad sudah menjabat Bupati. "Saudara saksi katanya tahu dari dulu, kenapa baru disampaikan tahun 2015?" katanya.

    Mendengar itu, Sujud berusaha menjelaskan dia sudah berkali-kali melapor kepada KPK dan aparat penegak hukum seperti Polri namun tidak ada tindak lanjut. "Kalau melapor ya harus dengan bukti-bukti yang kuat, terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau laporannya tidak jelas ya sulit untuk menindaklanjuti. Jangan ingin
    terlihat pintar disini," tegur Antonius.

    Terungkap di persidangan, Sujud yang sehari-hari adalah perangkat desa di Kecamatan Petanahan itu juga "kebagian jatah proyek" antara lain pembangunan gedung Satpol PP, jalan dan sejumlah proyek dengan Penunjukan Langsung (PL) pada APBD 2016.

    Sujud mengaku mendapatkan proyek itu dari Barli Halim. Proyek itu lantas dijual kepada Direktur PT KAK Masori. Dia mendapatkan uang Rp 90 juta. Dari jumlah itu, Rp 40 juta dikembalikan kepada Sulchan Mustofa karena gagal mendapatkan proyek dimaksud.

    "Harusnya jangan begitu. Anda itu harusnya menjadi agen perubahan di Kebumen. Bukan malah ikutan di dalamnya," nasihat Joko Hermawan.

    Sujud sendiri mengaku cukup kecewa dengan sikap majelis hakim. Sebab, apa yang dia katakan kemarin sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada penyidik KPK. Hanya, saat itu, penyidik memintanya untuk membukanya panjang lebar di persidangan.

    Selain Sujud, persidangan kemarin menghadirkan 8 saksi lain. Jadi ada 9 saksi, masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono, Mantan Kabid Dinas Pariwisata, Sigit widodo, Direktur PT OSMA Hartoyo, Arif Budiman, pengusaha Ediyanto, pengusaha Marwan Priyambodo, Supriyadi Marsum (kontraktor), dan Arif Rahman Hakim pengusaha yang juga adik kandung Mohammad Yahya Fuad.


    Dari 9 saksi itu, Marwan Priyambodo,  Sujud, Supriyadi Marsum, Arif Rahman Hakim diperiksa bersama-sama bersaksi untuk Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori.
    Khusus untuk Arif Rahman Hakim hanya bersaksi untuk Hojin Ansori. Sementara lainnya, Ahmad Ujang Sugiono,  Sigit widodo, Hartoyo, Arif Budiman dan  Ediyanto bersaksi
    untuk Mohammad Yahya Fuad.

    Dalam sesi persidangan ini, JPU KPK menggali adanya ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ujang Sugiono mengakui ada pertemuan dengan
    Mohammad Yahya Fuad di pendopo awal 2016. Saat itu, Yahya Fuad menyampaikan kepadanya soal informasi ada timsesnya yang akan menggarap proyek di Dikpora bersumber DAK masing-masing Arif Budiman, Kasran, Zaeni Miftah. "Namun tetap harus melalui proses lelang," ujar Ujang.

    Sementara Arif Budiman mengakui meminta pekerjaan dari Mohammad Yahya Fuad. Dia lantas mendapatkan alat peraga. Karena takut kalah lelang, Arif lantas "menjualnya" kepada Hartoyo dan meminta fee Rp 60 juta. Uang itu dia terima melalui Sigit Widodo.

    Sementara Hartoyo mengaku memberikan fee proyek. Namun, dia tidak berhubungan langsung dengan timses Bupati melainkan lewat Sigit Widodo yang selama ini sudah sering bekerja sama. "Biar tidak ribet," ujarnya.

    Nah, adanya fee dari Hartoyo inilah yang kemudian ketahuan oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Oktober 2016. KPK mengamankan Sigit Widodo dan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto dan menyita uang Rp 70 juta. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada anggota Komisi A sebagai kompensasi karena sudah menyetujui program pendidikan itu masuk dalam APBD P 2016.

    Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (29/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU KPK. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top