• Berita Terkini

    Jumat, 10 Agustus 2018

    Bantuan Buku Gagal, Pemkab Kebumen Diminta Teliti

    Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Gagalnya Program Bantuan Buku Penunjang Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 ternyata menuai banyak tanggapan. Kali ini tanggapan datang dari pakar sekaligus praktisi hukum Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn. Pihaknya menegaskan pemerintah harus lebih peduli dan teliti lagi.

    Gagalnya program Bantuan Buku Penunjang Perpustakaan, selain berdampak pada penerima manfaat dalam hal ini siswa dan sekolah juga bisa menjadi bomerang bagi pemerintah. Pemerintah terkesan kurang teliti dan kurang perhatian.

    Faktanya bantuan tersebut gagal meski sebenarnya sangat dibutuhkan. “Pemerintah baik itu eksekutif maupun legislatif ke depan harus lebih peduli dan teliti. Masa bantuan seperti itu bisa gagal begitu saja,” tuturnya, Kamis (9/8/2018).

    Sebelumnya, gagalnya Program Bantuan buku juga mendapat tanggapan dari Kepala Sekolah SDN 1 Dorowati Klirong Kadar SPd MPd, Ketua Presidium Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli, dan Ketua PGRI Kebumen Tukijan.

    Tukijan menegaskan buku merupakan sumber ilmu dan perpustakaan adalahg jantung dari sebuah lembaga pendidikan. Gagalnya program bantuan buku jelas sangat merugikan dunia pendidikan. Dalam hal ini para siswa dan sekolah sangat dirugikan.

    Teguh Purnomo menegaskan, mengingat pentingnya bantuan buku tersebut, maka sebaiknya tetap direalisasikan. Karena tidak mungkin lagi menggunakan Dana DAK maka jika memungkinkan dan tidak melanggar aturan yang ada dapat menggunaka anggaran perubahan. “Buku itu sangat penting, buku menjadi sarana utama meningkatkan minat baca. Jika tidak melanggar aturan dan memungkinkan maka bisa dilakukan menggunakan anggaran perubahan,” tegasnya.

    Kendati demikian jika hendak menggunakan anggaran perubahan harus ditelaah kembali,bagaimana aturannya dan seperti apa dasar hukumnya. Jangan sampai hal tersebut justru membuat masalah di kemudian hari. “Harus di telah dulu dan jangan sampai melanggar aturan yang ada,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top