• Berita Terkini

    Sabtu, 11 Agustus 2018

    21 Wartawan Tegal Ikuti Uji Kompetensi

    SYAMSUL FALAQ/RATEG
    TEGAL- Menindaklanjuti amanat UU 40/1999 tentang Pers, Pemkot Tegal menggelar Media Gathering dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Jum'at (10/8/2018). Sebab, mengacu Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PDP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers semua wartawan diwajibkan mengantongi sertifikat uji kompetensi.

    Sedikitnya, 21 wartawan yang menjalankan tugas liputan di area Kota Tegal dan sekitarnya mengikuti UKW sebagai salah satu syarat mutlak dari Dewan Pers yang digelar di Hotel Pesona selama dua hari Jum'at-Sabtu (10-11/8).

    Plt Wali Kota Tegal Nursholeh menjelaskan, kegiatan UKW dilakukan untuk menjaring para pewarta di Kota Tegal yang profesional dan Kompeten. Bahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan kepada wartawan yang justru tidak hadir dan mengikuti kegiatan tersebut. Diharapkan, output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut membawa dampak positif bagi peningkatan kompetensi wartawan terutama dalam mengoptimalkan standar pemberitaan.

    "Sangat disayangkan, dari 60 wartawan yang terdata di Humas hanya 21 orang yang ikut. Padahal, UKW harus ditempuh untuk kepentingan wartawan," ungkapnya.

    Tahapan UKW, lanjut Kang Nur, justru harus dilalui wartawan agar dapat mengantongi sertifikat sekaligus meningkatkan kompetensi dalam dunia jurnalis. Menurutnya, proses UKW juga menjadi ajang pembuktian sekaligus evaluasi untuk mengupgrade kemampuan jurnalistik bagi semua wartawan.

    "Saya yakin, dari UKW ini akan terlahir wartawan yang teruji dan disiplin serta bekerja dengan mematuhi kode etik termasuk UU Pers," ungkapnya.

    Hal senada, disampaikan Kabag Humas Dan Protokol Setda Kota Tegal, Dra. Hendiati Bintang Takarini dengan mengapresiasi 21 wartawan yang mengikuti rangkaian UKW. Selain itu, dengan mengikuti UKW wartawan akan mengantongi sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat dalam menjalankan tugas peliputan.

    "Adanya sertifikat, akan membawa manfaat bagi wartawan maupun dari narasumber, karena narasumber semakin mantap ketika di wawacara wartawan yang kompeten," ucapnya.

    Sementara itu, Ketua PWI Jateng Amir Machmud menambahkan, kegiatan UKW di Kota Tegal merupakan kegiatan yang ketiga dari rangkaian di Jawa Tengah. Sebelumnya, PWI Jawa Tengah telah melaksanakan di UNNES Semarang dan Pemerintah Pekalongan. Diharapkan, penyelenggaraan UKW merupakan program primadona karena menjadi bagian dari kegiatan pendidikan yang dilakukan PWI.

    "Tidak hanya sekedar hebat secara teknis, UKW juga mendidik wartawan agar lebih matang secara emosional," tandasnya. (syf)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top