• Berita Terkini

    Kamis, 12 Juli 2018

    Tower Provider PT Protelindo di Klirong Dibobol Maling

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)— Aksi pencuri ini tergolong nekat. Sebab dia berani membobol Tower provider seluler milik PT PROTELINDO di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong, Senin (09/07) siang.

    Dari dalam tower, pelaku membawa kabur baterai milik provider selulur PT Telkomsel dan PT XL raib. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 18 juta.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu mengungkapkan, dari hasil olah TKP yang dilakukan tim Inafis Satreskrim dan Polsek Klirong, pencurian memasuki tower dengan cara merusak pagar.

    “Pelaku masuk kedalam pagar dengan memotong kawat BRC melalui sebelah barat dan masuk kedalam kedalam Ruangan Selter dengan cara merusak kancing pintu yang terletak disebah utara,” jelas Kompol Cipto.

    Dari kejadian itu, PT TELKOMSEL, kehilangan 3 Bank, yang terdiri dari 12 buah baterai merk FIAMM, sedang untuk PT XL kehilangan 1 Bank yang terdiri dari 4 buah baterai, merk POWER FIT.

    "Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian," imbuhnya.

    Pada kesempatan itu, Kompol Cipto juga mengatakan jika jajaran Polsek Gombong telah mengamankan delapan orang yang tertangkap basah sedang nyalo tiket di Stasiun Kereta Api Gombong, Senin (9/7) pagi.

    Delapan calo tiket tersebut kebanyakan warga Kebumen, tapi ada juga yang luar daerah Kebumen. Mereka adalah
    JM (34), KS ( 52), SM (34), AD (28) ,SMW (24), R (26), B (50) dan IAR (34).

    "Mereka diamankan disekitar Stasiun Kereta Api Gombong," ucap Cipto didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan yang memimpin langsung proses penangkapan.
    Ditambahkannya, penangkapan terhadap para Calo tiket adalah kegiatan operasi Cipta Kondisi menjelang Asean games ke XVIII yang akan berlangsung mulai 18 Agustus 2018 mendatang. Operasi dilakukan untuk mendukung suksesnya pesta akbar olahraga tingkat Asia tersebut.

    Menurut AKP Triwarso, delapan orang tersebut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring ), yaitu pasal 208 Undang undang RI no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara.
    "Saat ini masih diproses," imbuhnya. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top