• Berita Terkini

    Rabu, 25 Juli 2018

    Terbentuknya JAD dan Buku Menginspirasi Teror

    JAKARTA— Jamaah Ansharut Daulah (JAD) selama ini merupakan sumber aksi teror. Namun, keberadaan kelompok tersebut belum dilarang hingga detik ini. Kemarin (24/7/2018) pemerintah berupaya untuk menjadikan JAD sebagai kelompok terlarang melalui persidangan. Terungkap bagaimana terbentuknya kelompok yang memiliki pemimpin ideologis Amman Abdurrahman.


    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman menuturkan, awalnya Amman meminta Marwan alias Abu Musa untuk membuat kelompok yang mewadahi pendukung dan simpatisan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) pada 2014 lalu. ”Saat itulah Marwan membuat kelompok yang dinamainya JAD,” tuturnya.


    Selanjutnya, setelah Marwan menjadi pemimpin JAD, dia mengumpulkan pendukung ISIS di Cilacap, Jawa tengah pada 2015 lalu. Dalam pertemuan itu hadir sejumlah orang, diantaraya Zainal Anshori perwakilan Jawa Timur, Joko Sugito yang mewakili Kalimantan, Abu Ghar perwakilan Ambon, Khoirul Anam perwakilan Jawa Barat dan Ujang perwakilan Lampung. ”Ada juga Zainal Anshori dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan itu dilakukan dilakukan semacam evaluasi program kerja,” tuturnya.


    Perlu diketahui, Zainal merupakan pemimpin JAD Jawa Timur yang langsung ditunjuk oleh Amman Abdurrahmah. Marwan saat itu juga menunjuk Zainal Anshori sebagai penggantinya dalam memimpin JAD. Hal itu dikarenakan Marwan berencana untuk pergi ke Suriah bergabung dengan ISIS. ”Setelah itu direncanakan adanya Dauroh Dai Nasional di Batu, Malang yang dikemas seakan-akan acara pengobatan herbal,” ungkap Heri.


    Pertemuan di Batu itu berlangsung selama tiga hari. Dilakukan video conference antara Amman yang sedang berada di Nusaambangan dengan 30 peserta. Video Conference dilakukan menggunakan handphone. ”Amman membahas seputar tauhid, jihad dan hukum bersekolah di sekolah negeri. Untuk jihad Amman meminta agar tidak perlu menunggu,” tuturnya.


      Setelahnya Zainal sebagai pemimpin JAD mencetak tulisan Dewan Fatwa ISIS yang berjudul Muqorror Fittauhid. Setelah dibukukan, fatwa tersebut diperbanyak dan disebarkan ke seluruh anggota JAD. ”Langkah mencetak dan menyebarkan buku tersebut yang memotivasi pendukung ISIS melakukan aksi teror,” paparnya.


    Selanjutnya, secara beruntun JAD berada di balik sejumlah aksi teror. Diantaranya. Serangan teror Jalan Thamrin 14 Januari 2016, rencana peledakan Polda Jawa Barat 27 Februari 2017, Teror Bom Samarinda Desember 2015 dan serangan bom di Kampung Melayu 24 Mei 2017. ”Berbagai rencana lain seperti serangan ke Istana yang dirancang Nur Solihin, dan berbagai rencana pembunuhan anggota Polri,” ungkapnya.

    Menurut JPU, sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UU 15/2003 yang telah direvisi menjadi UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,  bila tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. ”Kami mengharapkan hakim memvonis larangan terhadap organisasi JAD,” tuturnya.


    Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng meminta Zainal Anshori untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Apakah menerima dakwaan tersebut atau tidak. Setelah tampak berbicara dengan kuasa hukumnya, Zainal mengatakan bahwa tidak keberatan dengan dakwaan. ”Hanya saja ada kesalahan penyebutan nama,” ungkapnya. 


    Setelahnya, Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan  dilanjutkan Kamis depan (26/7). Sidang selanjutnya beragenda tuntutan terhadap JAD. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top