• Berita Terkini

    Senin, 02 Juli 2018

    Rekap Pilwalkot Tegal Memanas

    MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL
    TEGAL – Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota Tegal (Pilwalkot) di tingkat kecamatan memanas dan sempat terjadi kekisruhan. Sebab, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur bermasalah. Alhasil, rekapitulasi yang rencananya selesai dalam waktu dua hari pun molor menjadi tiga hari.

    Dari pantuan Radar, permasalahan pertama muncul pada waktu rekapitulasi hari kedua yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tegal Timur, Sabtu (30/6) pukul 16.00. Pemicunya adalah hilangnya surat suara di kotak suara TPS 01 Kelurahan Panggung. Rapat pleno yang awalnya berjalan lancar pun berubah menjadi memanas. 

    Saat itu, Ketua PPK Akhmad Subekhi akan memulai proses rekapitulasi suara dan membuka kotak suara TPS 01 Kelurahan Panggung. Namun setelah dibuka, kotak suara yang sebelumnya sudah disegel kondisinya kosong. Surat suara dan beberapa dokumen penting tidak ada di dalamnya. Bahkan DPT yang ada di dalam kotak suara juga tidak ada.

    Hal itu memicu protes dari seorang anggota tim sukses paslon nomor urut 4 Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum, Heri Budiman. ”Kotak suara ini sudah disegel negara, tetapi kosong. Ini berarti penyelenggara tidak becus dan rawan penyusup,” kata Heri.

    Heri sempat maju dan mengangkat kotak suara tersebut untuk menunjukkan kondisinya yang kosong kepada saksi-saksi dan TNI-Polri. Kotak suara tersebut juga dibanting. Protes itu kemudian diikuti saksi dan anggota tim sukses paslon nomor urut 4 yang lain.

    Situasi bertambah memanas, karena sejumlah saksi mencoba menyampaikan protes keberatan kepada ketua PPK. Anggota PPK berusaha meredam protes, namun protes dan keberatan masih berlangsung. Beruntung, Kapolres Tegal Kota AKPB Jon Wesly Arianto dan Dandim 0712/Tegal Letkol (Kav) Kristiyanto yang berada di tempat rekapitulasi suara itu ikut turun tangan dan berusaha menenangkan situasi.

    ”Semua ada aturanya. Silahkan diselesaikan dengan prosedur yang benar. Bagi yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan untuk tidak berada di lokasi,” kata Letkol (Kav) Kristiyanto. 

    Tidak lama kemudian, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mendatangi lokasi rapat pleno dan ikut mencoba menenangkan timses dan saksi paslon yang melancarkan protes dan keberatan. Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan, protes dan keberatan dari saksi bisa dituangkan melalui form berita acara keberatan dan kejadian khusus.

    Sayang, penjelasan ketua KPU tetap tidak memuaskan timses dan saksi paslon yang protes. Mereka meminta kepada PPK untuk melakukan penelusuran keberadaan surat suara TPS 01 sampai ketemu. Alhasil, dari hasil penelusuran, ternyata isi kotak suara dari TPS 01 itu berada di kotak suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).

    Setelah surat suara Pilwalkot ketemu, timses dan saksi paslon tetap meminta pleno rekapitulasi dihentikan dan dilakukan penghitungan ulang surat suara yang ada di kotak Pilgub yang sudah selesai dihitung, Jumat (29/6) malam.

    Keinginan saksi dan timses tidak dipenuhi. KPU tetap bersikukuh bahwa hal itu tidak bisa dilakukan. Pihak KPU tetap meminta agar protes dan keberataan dituangkan dalam berita acara keberatan saksi dan kejadian khusus. Setelah ‎beberapa saat ditenangkan, saksi paslon kemudian bersedia untuk melanjutkan rapat pleno rekapitulasi dan membuat berita acara keberatan.

    Berita acara tersebut ditanda tangani oleh saksi paslon nomor urut 4 dan 5 ‎yang isinya yakni, kotak suara pilwakot TPS 1 Kelurahan Panggung tidak ada form C-KWK, C1-KWK, dan C1-KWK plano. Selain itu, terdapat pada kotak suara Pilgub TPS 1 Kelurahan Panggung.

    Meskipun situasi kembali kondusif, rapat pleno mendapatkan penjagaan dari sejumlah personel Polres Tegal bersenjata lengkap. Mereka bersiaga di pintu masuk dan sekitar pendapa kecamatan. Rapat pleno pun kembali dilanjutkan.

    Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko menegaskan, tidak ada surat suara yang hilang. Sebab, surat suara ternyata berada di kotak suara Pilgub. Jadi tidak ada yang hilang dan sudah di-clear-kan. Protes dan keberatan dari saksi terkait temuan kotak suara yang kosong tidak bisa menghentikan proses rekapitulasi perolehan suara. ”KPPS memasukan semua kotak suara ke kotak suara Pilgub. Kalau ada protes dan keberatan ada mekanismenya, silahkan mengisi form keberatan. Tidak ada masalah, tidak ada yang ditutup-tutupi kita semua terbuka di sini,” ungkapnya.

    Setelah kondusif, rekapitulasi suara untuk Kelurahan Panggung pada hari kedua dilanjutkan sampai pada empat TPS. Kemudian pada hari ketiga, Minggu (1/7), dilanjutkan untuk TPS 5 hingga 6.

    Permasalahan kembali muncul pada TPS 19 Kelurahan Panggung. Dimana dokumen C1-KWK TPS 19 tidak ada di dalam Kotak Suara Pilwalkot. Alhasil, proses rekapitulasi Pilwalkot Kota Tegal di Kecamatan Tegal Timur sementara terhenti sejenak. Sebab, C1-KWK di dalam kotak suara yang akan dibacakan dalam rapat pleno tidak ada.
    Sejumlah saksi pun melayangkan protes keberatan kepada ketua PPK. Beruntung, dengan sigap petugas keamanan dari TNI dan Polri melakukan pengamanan dengan membuat barikade di sekitar tempat rekapitulasi suara.

    Kejadian tersebut bermula saat rekapitulasi untuk TPS 19 Kelurahan Panggung akan dimulai dan dibuka. Saat Ketua PPK Akhmad Subekhi membuka kotak suara, dirinya tidak menemukan formulir C1-KWK di dalamnya dan mengumumkan kepada para saksi bahwa dokumen formulir C1-KWK tidak ada di dalam kotak suara.

    Ketua PPK kemudian menawarkan untuk membuka kotak suara Pilgub Jateng, karena diduga C1-KWK berada di dalamnya. Atas kesepakatan dengan para saksi, kotak suara Pilgub dibuka untuk mencari keberadaan C1-KWK. Namun dalam kotak suara Pulgub juga tidak ada. Dia kemudian menawarkan untuk menunggu ketua KPPS TPS 19.

    Lantaran ketua KPPS TPS 19 tidak kunjung datang, setelah ditunggu sekitar sepuluh menit, Akhmad Subekhi kembali menawarkan untuk membuka amplop dokumen yang diserahkan kepada PPK bersamaan dengan CI-KWK yang berhologram. Setelah sepakat, amplop kembali dibuka dan ternyata dokumen penting itu berada di dalamnya.

    Sementara itu, Agus Wijanarko mengatakan bawha C1-KWK tidak hilang. Namun salah menempatkan. Dokumen tersebut bercampur dengan C1-KWK berhologram yang berada di dalam amplop. Atas beberapa permasalahan yang terjadi di beberapa TPS, dia mengatakan, jika ada saksi yang keberatan, bisa membuat berita acara. ”KPU akan melakukan evaluasi terkait beberapa kejadian tersebut,” ujar Agus. (mei/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top