• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Juli 2018

    Polres Kebumen Layani SKCK Khusus untuk Bakal Caleg

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen memberikan layanan jemput bola untuk para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Yang menjadi salah satu syarat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Petugas dari Polres Kebumen secara langsung mendatangi kantor partai politik yang akan mendaftarkan kadernya menjadi bakal calon anggota legislatif. Layanan jemput bola ini dimulai sejak 29 Juni lalu di Kantor DPD Partai Golkar dan Partai Berkarya, kemudian 30 Juni 2018 kantor DPC Hanura, yang melayani Bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hanura.

    Kemudian, 2 Juli 2018, di kantor DPC Nasdem melayani PBB dan Nasdem, 3 Juli 2018 di kantor DPD PKS yang melayani Bacaleg PKS dan Perindro. Selanjutnya, 4 Juli 2018 melayani Bacaleg Partai Gerindra dan Partai Garuda di kantor DPC Partai Gerindra.

    Tanggal 5 Juli 2018, melayani PKB dan PAN  di kantor DPC PKB, 6 Juli 2018, melayani Bacaleg PDIP dan PKPI di kantor DPC PDIP dan 7 Juli 2018 melayani Bacaleg Partai Demokrat dan PPP di kantor PPP. Sedangkan, 13 Juli kemari membuka layanan di Kantor KPU Kebumen untuk semua bakal caleg yang belum terlayani sebelumnya.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu, mengatakan layanan jemput bola tersebut dilakukan agar layanan SKCK di Polres Kebumen tidak terganggu. Sehingga, pihaknya menerjunkan tim agar langsung memberikan layanan di kantor-kantor partai politik.

    "Intinya agar layanan kepada bakal caleg juga berjalan. Layanan kepada masyarakat lainnya di Polres Kebumen juga tidak terganggu," kata Kompol Cipto Rahayu, Jumat (13/7/2018) sore.

    Cipto Rahayu, menegaskan meski jadwal layanan jemput bola telah selesai, namun pihaknya masih bisa menambah layanan tersebut sepanjang pengurus partai politik berkoordinasi dengan Polres Kebumen. "Sepanjang masih ada yang membutuhkan dan ada komunikasi perngurus partai, kapan pun kami akan memberikan pelayanan," imbuhnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) 4-17 Juli 2018. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 21-23 September 2018.

    Kemudian, kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai 23 September 2018 - 13 April 2019. Selanjutnya, masa Tenang 14 -16 April 2019, serta pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019.

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional 25 April - 22 Mei 2019, Peresmian Keanggotaan, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Juli-Agustus 2019, DPR dan DPD Agustus- September 2019.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top