• Berita Terkini

    Senin, 23 Juli 2018

    Polres Grobogan Tangkap Dua Pembuang Bayi, Pelakunya Masih 17 Tahun

    GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang baru lahir di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, pada Rabu (18/7/2018) lalu. Ada dua pelaku yang diamankan. Mereka masih berusia remaja.

    Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Sabtu (21/7/2018) lalu. Kedua tersangka itu, ER, 17, warga Desa Banjarsari, Kradenan, dan AN, 17, warga Desa Banjardowo, Kradenan. ”Keduanya telah kami amankan dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Maryoto kemarin.

    Sebelumnya, warga Desa Rejosari, Kradenan, digegerkan dengan adanya bayi laki-laki yang ditaruh di depan rumah Sentot, 50, warga Dusun Dolog, RT 9/RW 1, Desa Rejosari, Kradenan, pada pukul 21.00 Rabu (18/7) lalu.

    Saat ditemukan, bayi yang masih dalam keadaan hidup itu, dibungkus kain sarung warna merah motif kotak-kotak dan berlumuran darah, air ketuban, serta tali pusar yang masih melekat. Bayi itu berada di atas bangku panjang di depan rumah.

    ”Saat keluar rumah, saya kaget ada bayi ditaruh di atas bangku dan dibungkus dengan sarung warna merah kotak-kotak,” kata Sentot, pemilik rumah.

    Usai melihat ada bayi tersebut, dirinya melihat dua orang mengendarai sepeda motor yang diduga pembuang bayi di depan rumahnya itu. ”Saat saya lihat, mereka berboncengan dan langsung pergi ke arah utara. Sepeda motornya Honda Vario, tapi nomor polisinya saya tak tahu,” ujarnya.

    Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke perangkat dan kepala desa Rejosari. Informasi ini pun langsung diteruskan ke Polsek Kradenan. Bayi yang diduga baru dilahirkan beberapa jam tersebut, kemudian dibawa ke Puskesmas Kradenan untuk pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan, bayi itu dinyatakan dalam keadaan sehat.

    Sementara itu, kronologi penangkapan tersangka yakni dengan meminta keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian. Petugas pun berhasil mendapatkan identitas tersangka. Kemudian kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing beserta alat bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

    ”Atas perbuatan itu, tersangka terancam Pasal 305 KUH Pidana. Barang bukti yang berhasil kami amankan satu potong sarung warna merah motif kotak-kotak dan sobekan sarung warna hitam motif garis hijau kuning yang ada bekas kotoran. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi K 4309 GJ. Barang bukti telah kami amankan di Mapolres Grobogan,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Desa Rejosari Lapar mengatakan, untuk sementara bayi dirawat Sentot, pemilik rumah lokasi pembuangan bayi. ”Jika tidak ada yang merawat, saya bersedia merawat bayi itu karena saya belum punya anak laki-laki,” terangnya. (mun/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top