• Berita Terkini

    Jumat, 13 Juli 2018

    Penyalahgunaan Visa, Satu Warga Tionghoa Kena Razia Petugas

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Satu warga Negara Tionghoa bernama Sun Zengyu (38) berhasil dirasia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Kebumen, Rabu (12/7/2018).  Sun Zengyu diketahui telah melakukan penyalah gunaan Visa yakni Visa Pariwisata, namun melakukan usaha jual beli Jenitri.

    Operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB. Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan oleh 20 personil dan dipimpin oleh Kasubsi Pengawas Orang Asing,Kantor Imigrasi Cilacap Doni. Razia juga diikuti Kasatpol PP R Agung Pambudi, Kepala Kesbangpol Nurtaqwa Setyabudi, Perwakilan dari Disperidag, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen dan Perwakilan Polres Kebumen.

    Nurtaqwa menjelaskan sasaran dalam operasi tersebut yakni Kursus Belajar Mengajar Bahasa Asing Kelurahan Selang, Gudang Penampungan Jenitri/pengiriman barang ke Negara Cina di Bumirejo Kebumen, Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kelurahan Kutosari, Hotel Putra dan Hotel Nillo. “Semua tempat-tempat tersebut disisir oleh operasi gabungan,” tuturnya.

    Dijelaskannya, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap merupakan upaya mencegah penyalah gunaan paspor ataupun visa. Selain itu ini dilaksanakan guna mencegah adanya penyelundupan barang-barang terlarang. “Setelah terkena razia maka Keimigrasian melakukan teguran agar yang bersangkutan melakukan pembaharuan Visa,” jelasnya.

    Nurtaqwa menjelaskan Tim Pora Kebumen didirikan berdasar pada Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Nomor: W13.IMI.IMI3-GR.04.02-1392, tertanggal 02 Juli 2018 Tentang Pembentukan Kepanitiaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kebumen. “Pembentukan dilaksanakan di Mexolie Hotel Kebumen,” paparnya.

    Sementara itu, Kasubsi Pengawas Orang Asing, Kantor Imigrasi Cilacap Doni menyampaikan syarat bahwa Warga Negera Asing (WNA) mendapatkan perizinannya untuk bekerja di Indonesia salah satunya adalah adanya IMTA yang dimiliki oleh WNA tersebut. Didalam IMTA ada uraian penjelasan tentang lokasi tempat bekerja WNA yang bersangkutan. “IMTA dapat diterbitkan oleh kabupaten lain dan tidak harus diterbitkan di kabupaten tempat WNA tersebut bekerja.  Dalam IMTA sudah tertuang informasi lokasi tempat bekerja WNA yang bersangkutan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top