• Berita Terkini

    Rabu, 04 Juli 2018

    Paslon Habib Ali-Tanty Tuntut Pemilihan Ulang Pilwakot Tegal


    TEGAL – Tim Paslon 4 Habib Ali-Tanty mendatangi Kantor Panwaslu Kota Tegal, Selasa (3/7/2018), pukul 14.00. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran selama proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Mereka juga menuntut pencoblosan ulang di sejumlah TPS yang bermasalah.

    Koordinator saksi paslon 4, Hery Budiman saat dimintai keterangan Radar Tegal mengatakan, penyelenggaraan Pilwalkot Kota Tegal saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Sejumlah pelanggaran diduga terjadi selama pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Karena itu, tim saksi paslon nomor 4 Habib Ali-Tanty mendatangi kantor Panwaslu setempat untuk melaporkannya. Berdasarkan laporan tersebut, mereka menuntut adanya pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Salah satunya di TPS 01 Panggung.

    ”Karena pada saat rekapitulasi suara ditingkat PPK Kecamatan Tegal Timur kotak suara kosong,” kata Hery Budiman.

    Hery Budiman mengungkapkan, pihaknya datang ke kantor Panwaslu Kota selaku saksi Paslon Hati menyampaikan adanya temuan yang tidak wajar saat kegiatan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi. Temuan-temuan itu antara lain, adanya kotak suara kosong di TPS 01 Panggung, DPT yang tidak ada dalam kotak suara TPS 02 Panggung, dan dokumen C1-KWK yang berada di luar kotak suara TPS 19 Panggung. ”Selain itu, banyak ditemukannya segel yang rusak,” ungkap Heri.

    Hery bermaksud menyampaikan laporan kepada Panwaslu agar ditindaklanjuti. Kemudian menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang bermasalah. Sebab, hal itu dapat menganggu proses demokrasi yang sedang berjalan. ”Kami menuntut agar ada pemungutan ulang di sejumlah TPS yang bermasalah,” katanya lagi.

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto membenarkan adanya aduan dari tim paslon tersebut. Namun, berkas yang disampaikan masih belum lengkap.
    Dengan demikian, belum bisa meregister dan menindaklanjutinya. Namun demikian, Panwaslu memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapinya. ”Setelah lengkap, silahkan datang lagi, kami akan register dan tindak lanjuti,” ujar Akbar.

    Sementara itu, waktu proses rekapitulasi suara di tingkat PPK sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, proses rekapitulasi suara akan dilanjutkan di tingkat kota, yaitu KPU. Namun, selama proses rekapitulasi suara di tingkat PPK, sejumlah saksi menolak untuk menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi suara.

    Komisioner KPU Devisi Partisipasi Masyarakat Thomas Budiono mengatakan, untuk rapat pleno di tingkat PPK sudah selesai dilaksanakan. Yaitu terakhir 3 Juli sebagai batas maksimal. Semua hasil rekapitulasi di tingkat PPK juga sudah semua diserahkan ke KPU. Kemudian selanjutnya akan dilakukan proses rekapitulasi suara di tingkat kota, yakni 4 Juli dan rapat pleno KPU 5 Juli. ”Tingkat PPK sudah selesai. Kini tinggal menunggu penetapan yang akan dilakukan melalui pleno,” kata Thomas kemarin (3/7).

    Sementaraitu, selama proses rekapitulasi di tingkat PPK masih ada beberapa saksi yang tidak mau tanda tangan. Menanggapi itu, Thomas menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang tidak ditandatangani oleh saksi itu tidak menganggu proses rekapitulasi sampai di tingkat kota.

    Rekapitulias yang tidak ditantangani saki yakni, di Kecamatan Tegal Barat tiga saksi, Margadana satu saksi, Tegal Selatan satu saksi, dan Tegal Timur dua saksi. Soal alas an, kata Thomas, itu menjadi hak para saksi. ”Saya tidak tahu alasan mereka tidak mau tanda tangan. Tetapi hal itu tidak menghambat proses rekapitulasi suara sampai tingkat kota,” ungkap Thomas.
    Thomas menegaskan, terkait adanya saksi yang tidak mau tanda tangan, itu diatur dalam PKPU nomor 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu pasalnya yaitu mengatur tentang saksi. Kemudian sesuai pasal 52 ayat (1) disebutkan C-KWK dan C1 KWK berhologram ditandatangani Ketua KPPS dan paling sedikit dua orang anggota serta saksi yang hadir. Kemudian pada ayat (2), diatur apabila saksi tidak mau tanda tangan, maka cukup saksi yang bersedia. ”Semua sudah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika saksi tidak mau tanda tangan, itu tidak menjadi persoalan,” tandasnya. (mei/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top