• Berita Terkini

    Jumat, 27 Juli 2018

    Mulai 2019, Warna Pelat Kendaraan Berubah Putih

    JAKARTA— Mulai tahun depan, warna dasar pelat nomor kendaraan bakal berubah. Dari hitam menjadi putih. Warna angka dan huruf juga berubah menjadi hitam. Dengan perubahan warna tersebut, Mabes Polri berencana menerapkan teknologi license plate recognition (LPR), yang mampu mengetahui identitas dari pemilik kendaraan melalui closed circuit television (CCTV).


    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal mengatakan, teknologi yang digunakan dalam pelat berwarna dasar putih ini mirip seperti face recognition. Cara kerjanya, pelat dengan spesifikasi warna tertentu mampu dengan mudah dideteksi oleh CCTV. ”Pelat yang terlihat CCTV ini secara otomatis muncul identitas pemiliknya,” terangnya kemarin (26/7/2018).


    Spesifikasi pelat nomor kendaraan inilah yang perlu melengkapi dalam operasional sistem tersebut. Kata Iqbal, model pelat nomor kendaraan saat ini dengan warna dasar hitam dengan warna angka dan huruf putih  membuat CCTV kesulitan merekam identitas pemilik.


    ”Maka, perlu pengubahan model atau spesifikasi pelat nomor kendaraan, menjadi sebaliknya. Warna dasar putih dengan angka dan huruf hitam. Warna ini dinilai lebih mudah untuk direkam atau diidentifikasi oleh CCTV atau sistem tersebut,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Setelah dapat diketahui nomor kendaraan, secara otomatis akan muncul identitas pemik kendaraan. '''Ini akan memudahkan petugas (polantas) di lapangan,'' imbuh Iqbal.


    Menurut dia, teknologi tersebut rencananya akan diterapkan pada tahun depan untuk memperbaiki layanan terhadap masyarakat. Khususnya, peningkatan keamanan dan ketertiban di jalanan. ”Misalnya ada kendaraan yang melebihi batas kecepatan, dari CCTV terlihat dan identitasnya diketahui. Petugas langsung bisa menghubungi pemilik kendaraan dan memberikan teguran,” jelasnya.


    Tidak hanya itu, berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dan semacamnya, mampu untuk diketahui lebih dini dengan teknologi tersebut.

    Iqbal menjelaskan, penerapan sistem teknologi LPR tersebut membutuhkan perubahan aturan. Saat ini, kata Iqbal, para pihak terkait densedang digodong perubahan peraturan kapolri dan sebagainya. ”Agar sistem ini bisa dijalankan,” ujarnya.


    Apakah perubahan spesifikasi pelat nomor kendaraan ini akan memperngaruhi biaya pengurusan pelat? Dia menjamin tidak mempengaruhi. ”Biayanya tidak ditanggungkan ke masyarakat,” tuturnya. (idr/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top