• Berita Terkini

    Rabu, 11 Juli 2018

    Kedapatan Bawa Sabu, Kotil segera Disidang

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Berkas Perkara warga Kebumen berinisial TY alias Kotil (38) yang menjadi terdakwa kasus narkotika dilimpahkan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng ke Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (10/7/2018). Pelimpahan berkas juga disertai dengan terdakwa dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disisihkan 2 gram dari total 2 kilogram untuk proses pembuktian.

    Tak menunggu waktu lama, usai dilimpahkan terdakwa pun langsung diperiksa dan dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen Sujiarto SH di ruang Pidana Umum Kejari Kebumen. Saat pemeriksaan terdakwa yang merupakan warga Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kebumen itu juga didampingi oleh penasehat hukum Lilik Pujihartono.

    Sekedar mengingatkan Kotil ditangkap di parkiran salah satu minimarket depan  RSUD Prembun, Minggu (15/4/2018)  malam, sekitar pukul 21.10 WIB. TY ditangkap tak lama setelah turun dari bus patas jurusan Purwokerto-Yogyakarta. 

    Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua kotak kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram dengan berat total 2 kilogram serta dua unit telepon seluler.

    JPU Sujiyarto menyampaikan, pelimpahan dari Penyidik BNNP ke Kejaksaan Negeri Kebumen lantaran tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kebumen. Terdakwa melanggar pasal primer 114 junto 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 junto 132 UU Narkotika. “Rencananya Minggu depan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kebumen," tuturnya.

    Dalam kesempatan itu Penasehat Hukum Lilik Pujihartono juga menegaskan jika peran terdakwa dalam perkara ini hanyalah selalu pengantar barang atau selaku kurir.  Selain itu terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai kurir juga karena terpaksa lantaran tidak memiliki uang dan tergiur hadiah Rp 15 juta.

    Lilik juga menyampaikan nantinya dalam persiangan pihaknya akan mencoba untuk mengulas dalam dibalik perkara tersebut. Dengan demikian maka akan jelas semua siapa dan berperan sebagai apa. “Nanti pada persidangan akan coba kami ulas tentang dalang dibalik perkara ini," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top