• Berita Terkini

    Selasa, 10 Juli 2018

    Kasus Aceh ,KPK Kantongi Bukti Komunikasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti dalam kasus dugaan rasuah di Aceh. Salah satunya terkait pertemuan-pertemuan dan komunikasi para tersangka yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu.



    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejak awal bukti tentang pertemuan-pertemuan itu telah diendus KPK. Pertemuan itu tentang pembahasan anggaran dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Dalam pertemuan itu muncul pembicaraan tentang "kewajiban" yang harus diselesaikan jika ingin DOKA tersebut turun.



    "Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini," jelasnya, kemarin (9/7/2018). Seperti diberitakan, ada transaksi Rp 500 juta yang diduga bagian dari komitmen fee Rp 1,5 miliar yang direalisasikan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Aliran dana itu yang nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dicegah ke luar negeri. Khususnya Fenny Steffy Burase.



    Selain bukti itu, KPK juga sempat menemukan kalimat : "kalian hati-hati, beli HP nomor lain", dalam komunikasi tersebut. "Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," beber Febri



    Uraian komunikasi itu, kata Febri, mempertegas indikasi korupsi dalam perkara yang menyeret Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi tersebut. Dengan penegasan itu, KPK menegaskan penetapan 4 tersangka itu murni bagian dari proses hukum. "Perlu kami tegaskan bahwa semua proses yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum semata," terangnya.



    Sementara itu, kemarin (9/7) Wagub Aceh Nova Iriansyah dan Wabup Bener Meriah Sarkawi menerima surat tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah di wilayah masing-masing. serah terima surat tugas dilaksanakan di kantor  Kementerian Dalam Negeri. Diawali dari penyerahan surat tugas Plt Gubernur Aceh oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, kemudian Nova menyerahkan Surat Tugas sebagai Plt bupati ke Sarkawi.



    Menurut Mendagri, jangan sampai kasus aceh menimbulkan kesan bahwa kebijakan pemberian dana otsus keliru. ’’Masalahnya lebih pada bagaimana implementasi kebijakan dari dana otsus tersebut,’’ terangnya. Apalagi, selama ini kucuran dana otsus sudah berjalan baik dan berdampak baik pula bagi masyarakat setempat.



    Aceh misalnya, pada 2008 sebelum dana otsus mengucur, angka kemiskinannya mencapai 23 persen. Sementara pada 2017, 9 tahun dana otsus bergulir, angka kemiskinan di Aceh turun menjadi 16 persen. ’’Kasus ini lebih pada faktor tenaga pengendalian internal dalam perencanaan anggaran yang ada di Aceh,’’ lanjutnya.



    Di tempat yang sama, Nova menegaskan bahwa pelayanan publik di Aceh tidak boleh terganggu dengan kasus tersebut. ’’Program dan visi misi juga tidak boleh berubah karena itu janji kami berdua ketika masa kampanye,’’ ujarnya. yang jelas, dia mendorong KPK agar segera membuktikan kasus Irwandi. Bila tidak terbukti, dia harus segera dibebaskan. (tyo/byu)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top