• Berita Terkini

    Rabu, 25 Juli 2018

    K3D Nilai Aneh Gagalnya Bantuan Buku Bersumber DAK

    Haryanto Fadeli
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Presidium Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli, menganggap aneh terkait adanya kegagalan Bantua Buku Penunjang Perpustakaan. Pasalnya tahapan mekanisme pencairan sebenarnya telah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.07/2017 dengan sudah cukup jelas dan tegas.

    Tahapan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2018, diatur dengan tahap 1 sebesar 25 persen  dari total DAK fisik yang diterima. Dimana paling cepat pencairannya pada Febuari dan paling lambat Juli. Dengan persyaratan pencairan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik perjenis dan / atau per bidang tahun anggaran sebelumnya. Selain itu yakni rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara Lembaga teknis terkait; dan daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan / atau data kegiatan dana penunjang. “Itu semua  telah diatur pada PMK 112/PMO.07/2017,” tuturnya, Selasa (24/7).

    Hariyanto menegaskan, dari gambaran tersebut Dinas Pendidikan seharusnya sudah bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi ke depannya. Andaikan memang benar bahwa kegiatan pengadaan buku penunjang perpustakaan masuk dalam skema pembiayaan tahap 1 yang paling akhir penyerahan persyaratan adalah per 23 Juli 2018. Namun, biasanya mekanisme yang berjalan pada tahapan DAK Fisik bidang Pendidikan yang pertama dilaksanakan adalah kegiatan yang bersifat fisik.

    “Menjadi pertanyaan besar bagi saya ketika dengan "santainya" seorang Kepala Dinas Pendidikan Kebumen menyampaikan hal kegagalan ini ke media. Lalu, apa saja tahapan yang sudah dilakukan terkait kegiatan pengadaan ini? Bukankah semua normatifnya sudah jelas! Kemampuan manajerial seorang Kepala  Dinas sebagai Pengguna Anggaran pantas dipertanyakan dalam mengkoordinasi KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan lain sebagainya,” paparnya.

    Hariyanto menjelaskan, Pencairan DAK Fisik tahap II sebesar yakni 45 persen dimana penyaluran paling cepat Bulan April sedangkan paling lambat bulan Oktober. Persyaratan paling lambat disampaikan pada tanggal 21 Oktober. Dengan persyaratan sebagai berikut laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I.

    “Artinya, dari dana yang diterima pada I, 75 persen harus terserap pada semua bidang DAK Fisik. Disini menunjukan bahwa semestinya semua kegiatan DAK Fisik pada masing-masing bidang harus sudah bisa dideteksi jenis kegiatannya apa saja pada saat penyampaian persyaratan pada tahap I. Untuk kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan, ketika terjadi kegagalan maka pihak dinas wajib mempertanggung jawabkan kepada publik atau para pelaku yang merupakan ruang lingkup penerima manfaat dari DAK Fisik bidang Pendidikan,” tegasnya.

    Selanjutnya lanjut Hariyanto, pencairan tahap III merupakan selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II, dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Paling cepat di.salurkan Bulan September dan paling lambat Bulan Desember.

    “Dengan persyaratan paling lambat tanggal 15 Desember yakni laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70 persen. Selain itu, laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100 persen kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang,” paparnya.

    Sementara itu gagalnya Bantuan Buku Penunjang Perpustakaan juga disesalkan oleh salah satu kepala sekolah yang enggan disebut nama. Pasalnya saat ini sekolah memang sedang sangat membutuhkan buku perpustaan. Literasi sekolah kini sedang digencarkan, namun di sisi lain buku perpus sangat minim. “Perpus bukune wis lawas-lawas. Melasi banget yakin,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan jika program bantuan buku penunjang perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 di Kebumen gagal terealiasi. Pasalnya batas pengisian bantuan tersebut pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (On SPAN) yakni 21 Juli 2018. Sedangkan syarat pengisian harus telah dilaksanakan lelang. Sedangkan lelang sendiri harus dilaksanakan minimal 18 hari setelah pendaftaran. Dinas Pendidikan mendaftar ke ULP pada tanggal 10 Juli sehingga pada 21 Juli lelang belum bisa dilasanakan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top