• Berita Terkini

    Rabu, 25 Juli 2018

    Jumlah Penumpang Angkutan Umum Meningkat di Lebaran 2018

    JAKARTA – Angkutan lebaran tahun ini dinilai lebih baik dari pada sebelumnya. Salah satu parameternya adalah menurunnya tingkat kecelakaan. Selain itu, kemacetan di jalan tol juga berkurang.


    Kemarin (24/7/2018) berlangsung evaluasi mudik di komisi V DPR RI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil evaluasi angkutan lebaran berjalan tertib dan lancar. Budi memaparkan berdasarkan hasil analisa evaluasi, terjadi peningkatan jumlah penumpang angkutan umum dari 20,38 juta penumpang menjadi 21,67 juta penumpang. Paling banyak terjadi pada angkutan umum darat, yakni dari 4,38 juta penumpang menjadi 4,51 juta penumpang.”Peningkatan jumlah penumpang sebanding dengan meningkatnya kinerja transportasi angkutan umum. Misalnya Terminal Purabaya yang merupakan terminal terpadat yang melayani 712.778 penumpang, dengan tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan angkutan jalan cukup memuaskan,” ungkapnya.


    Sementara itu pergerakan pemudik melalui jalan tol pada tahun ini berdasarkan pemantauan Posko Angkutan Lebaran Terpadu pada H-8 sampai H+8 (24 Juni 2018) saat arus mudik dan arus balik meningkat dari 3,218 juta penumpang pada tahun 2017 menjadi 3,219 juta penumpang. Kemenhub hanya mengamati Gerbang Tol Merak, Ciawi, Cikarut, dan Cileunyi.


    ”Untuk kinerja lalu lintas pada jalan tol, dicatat bahwa kecepatan rata-rata kendaraan saat arus mudik mencapai 72 km/jam atau naik sebanyak 9 persen dari tahun 2017. Sedangkan Kecepatan rata-rata kendaraan saat arus balik mencapai 79 km/jam atau naik sebanyak 22% dari tahun lalu,” tuturnya. Hal ini berarti bisa dikatakan kepadatan di tol tahun ini berkurang.


    Lebih lanjut, Menhub mengatakan jumlah kecelakaan dan korban jiwa pada Angkutan Lebaran kali ini turun cukup signifikan sebesar 37 persen. Menurunnya jumlah pengguna sepeda motor sebesar 22 persen serta meningkatnya kesadaran berlalu lintas memberikan kontribusi pada penurunan angka kecelakaan. Selain itu juga semakin maraknya angkutan mudik gratis yang diselenggarakan perusahaan. ”Penumpang mudik gratis meningkat dari 185.389 penumpang pada tahun lalu menjadi 303.429 penumpang. Untuk sepeda motor yang diangkut meningkat dari 26.095 unit pada tahun 2017, sekarang menjadi 29.574 unit,” kata mantan Direktur Angkasa Pura II itu.


    Kesuksesan angkutan lebaran kali ini juga karena beroperasinya Tol Trans Jawa serta penambahan hari libur tanggal 11 dan 12 Juni. ”Masyarakat memiliki banyak alternatif waktu maupun rute di dalam merencanakan perjalanan sehingga hasilnya dapat  kita rasakan bersama,” tutur Menhub.


    Ditemui saat yang sama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan jika Natal dan tahun baru nanti, Tol Merak-Pasuruan akan seluruhnya dioperasikan. Panjang tol tersebut bisa mencapai 920 kilometer akan. Jalan lainnya yang akan beroperasi dengan segera adalah Lingkar Tonjong di ruas Prupuk-Bumiayu-Purwokerto.”Jumlah rest area akan ditambah. Integrasi transaksi untuk jalan tol juga terus diperluas sehingga meperlancar transaksi,” ujar Basuki.


    Di sisi lain Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan pemberlakuan sistem oneway yang kurang sosialisasi menyebabkan kemacetan parah pada penyelenggaraan arus mudik tahun ini. Pemberlakuan sistem one way itu juga diindikasikan melanggar sejumlah undang-undang. Sistem one way way sepanjang 294 km dari Tegal hingga Cawang tersebut, kata Sigit, melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan turunan dari UU N0.38 tahun 2004 tentang Jalan.


    Kebijakan one way tersebut, kata Sigit,  juga tidak disosialisasikan secara masif  kepada masyakarat. Akibatnya, masarakat yang sudah terlanjur antre digerbang tol terpaksa merasakan tidur diarea jalan tol. Sehingga waktu tempuh bertambah 6-8 jam. ”Kami mengerti kepolisian mencoba menangani masalah kemacetan di tol, cuma karena tidak ada sosialisasi  dan tidak melalui perencanaan, kebijakan ini justru berpotensi melanggar UU,” kata Sigit.(lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top