• Berita Terkini

    Jumat, 13 Juli 2018

    Jalani Sidang Perdana, Sumudi Ngaku Siap Dihukum Mati

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Sumudi (35), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis (13/7/2018). Dalam sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan itu, Sumudi menyampaikan dirinya telah siap menjalani hukuman mati.


    Sidang dilaksanakan dengan Ketua Majelis Hakim Firlando SH dan Hartati Ari Suryati SH serta Nikentari SH MH, sebagai Hakim Anggota. Sidang juga dihadiri oleh terdakwa didampingi penesehat hukumnya Suramin SH dari LPKBHI “UIN Walisongo” Semarang Cabang Kebumen. Adapun dakwaan dibacakan oleh JPU Trimo SH dari Kejaksaan Negeri Kebumen.

    Saat JPU selesai membacakan dakwaan, dan hakim memberikan kesempatan terdakwa berbicara, tiba-tiba Sumudi bertanya kepada Majelis Hakim berapa lama dirinya akan dihukum. Mendengar pertanyaan tersebut, Hakim menjawab, ancaman dari Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

    Hakim Firlando kemudian mengajukan pertanyaan balik kepada terdakwa, apakah siap jika dihukum mati. “Siap pak hakim,” tutur Sumudi.

    Sekedar mengingatkan, Sumudi membunuh ibu kandungnya sendiri, Sutarmi (64), Jumat siang (9/3) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban dibacok berkali-kali menggunakan sebilah golok sehingga tewas seketika. Tubuh korban tergeletak di tengah sawah bersimbah darah dengan kepala terpenggal dari tubuhnya.

    Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sumudi dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatan keji dan sadisnya itu, terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Lilik Pujiharto SH menyampaikan, perkara pembunuhan yang dilaksanakan oleh terdakwa, merupakan kasus besar. Sebab selain hal itu merupakan kasus pembunuhan berencana  juga dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri. “Ini merupakan kasus besar, pembunuhan berencana dengan korban ibu kandungnya sendiri,” jelasnya.

    Namun demikian, lanjut Lilik, kini terdakwa telah menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada ayahnya. Bahkan kini tabiat terdakwa telah berubah. Terdakwa bersikap sopan dan senang menjalankan puasa Senin-Kamis. “Nantinya dalam persidangan akan mencoba mengungkap mengapa kasus pembunuhan itu hal ini bisa terjadi,” ucapnya.

    Sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis mendatang, tepatnya 19 Juli mendatang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top