• Berita Terkini

    Selasa, 24 Juli 2018

    Honorer K-II Berpeluang Jadi CPNS

    JAKARTA – Harapan 438.580 orang tenaga honorer kategori II (K-II) untuk bisa diangkat menjadi CPNS masih terbuka. Hanya saja, peluang tersebut terbilang cukup kecil. Pemerintah tetap mengacu pada undang-undang dalam merekrut CPNS baru dari kalangan honorer. Di antaranya, usia maksimal 35 tahun dan harus lolos seleksi atau tes.


    Keputusan itu merupakan hasil dari rapat kerja gabungan (rakergab) sejumlah menteri di DPR kemarin (23/7). Dalam rakergab yang berlangsung secara tertutup itu pada prinsipnya ada kesepakatan mengangkat para tenaga honorer K-II. Tetapi pengangkatannya sesuai prosedur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Total tenaga honorer K-II yang terdata di Kementerian PAN-RB saat ini mencapai 438.580 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 13.347 orang saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS baru. Sisanya tidak memenuhi kriteria, diantaranya usianya lebih dari 35 tahun. Sebanyak 12 ribuan diantaranya adalah honorer K-II guru.


    Anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) Ferdiansyah usai mengikuti rakergab menjelaskan pemerintah masih menimbang-nimbang apakah merekrut honorer secara keseluruhan atau sebagian. Dia menjelaskan jika 438 ribuan tenaga honorer itu diangkat semua menjadi CPNS baru, maka membutuhkan anggaran Rp 37 triliun/tahun. ’’Untuk gaji dan tunjangan. Belum menghitung anggaran pensiunnya nanti,’’ jelas politisi Golkar itu.


    Sementara itu jika yang diangkat adalah 13 ribuan tenaga honorer yang layak daftar CPNS, maka membutuhkan anggaran Rp 1,1 triliun/tahun untuk gaji dan tunjangan. Ferdiansyah mengatakan sejatinya saat ini rasio guru dan siswa di Indonesia sudah sangat baik. Yakni 1:15 atau satu guru mengajar 15 siswa.


    Yang jadi persoalan, menurut Ferdiansyah, adalah pendistribusiannya. Dia berharap sebelum memastikan mengangkat honorer K-II menjadi CPNS, sebaiknya diupayakan redistribusi PNS terlebih dahulu. Dia mengatakan PNS pusat maupun daerah digaji dari anggaran negara. ’’Sehingga harus bersedia ditempatkan dimanapun. Sama seperti personel TNI atau Polri,’’ tuturnya. Dia mencontohkan guru di Aceh, harus siap ditempatkan di Lampung untuk mengisi kekurangan.


    Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan dalam rakergab disepakati bahwa penanganan tenaga honorer K-II dilakukan secara bertahap. ’’Tentu tidak melanggar undang-undang,’’ tuturnya. Sebelum proses seleksi, Kementerian PAN-RB akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Sehingga tidak ada lagi potensi penggelembungan jumlah tenaga honorer K-II lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. '’Maka dari itu kita sudah sepakat dengant ahapan-tahapan yang tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara,’’ tuturnya.


    Asman menegaskan pengangkatan tenaga honorer K-II menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K-II yang memenuhi kriteria untuk ikut tes. Kemudian yang tidak bisa memenuhi kriteria ada pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).


    Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan bahwa pada periode 2005-2014 sudah ada 1.070.092 orang tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS. Semula jumlah honorer ada 920.702 orang dan diangkat menjadi CPNS sebanyak 860.220 orang tanpa tes.


    Kemudian muncul istilah tenaga honorer K-II yang jumlahnya mencapai 648.462 orang. Pada 2013 lalu dilakukan tes untuk pengangkatan menjadi CPNS baru. Hasilnya sebanyak 209.872 orang dinyatakan lulus tes dan berhak menjadi CPNS. Sisanya sebanyak 438 ribu orang dinyatakan tidak lulus tes untuk menjadi CPNS baru. Namun saat ini tenaga honorer yang tidak lulus tes untuk jadi CPNS itu, menuntut untuk diangkat menjadi CPNS. (wan/far/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top