• Berita Terkini

    Rabu, 11 Juli 2018

    Fidusia, Fathurozi Divonis Sembilan Bulan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Fathurozi (29) salah satu warga RT 5 RW 1 Dukuh Karangturi Desa Semampir Kecamatan Buayan akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen. Pihaknya diganjar dengan hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN Kebumen, Fathurozi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia menggadaikan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

    Apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tetang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.

    Sekedar mengingatkan sebelumnya telah diberitakan jika Fathurozi menggadaikan motor cicilan yang masih menjadi jaminan fudusia antara pihaknya dan PT FIFGroup Kebumen. Adapun apa yang dilakukan olehnya itu tidak disertai ijin tertulis dari penerima fidusia yakni PT FIFGroup Kebumen.

    Adanya kasus tersebut berawal saat Fathurohman membeli sepeda motor Honda Beat dari Dealer Astra Honda Kebumen. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara kredit melalui lembaga pembiayaan PT FIFGroup Kebumen. Dalam hal ini terdakwa mengajukan permohonan pinjaman untuk membeli 1 unit sepeda motor Hond Beat dengan nomor polisi AA 2230 YJ. “Perjanjian yang dilaksanakan dengan angsuran sebanyak 23 kali. Setiap kali angsuran sebesar Rp 900 ribu,” tutur Section Head Recovery PT FIFGroup Kebumen Prayitno Winoto (39) kala itu.

    Setelah itu Fathurozi hanya mengangsur sebanyak enam kali saja, dan kemudian tidak lagi. Meski telah diberi surat peringatan namun Fathurozi tidak mengindahkan. Bahkan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia itu oleh Fathurozi dipergunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada Sarodji sebanyak Rp 4 juta.

    Berdasarkan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan Ketua Agung Prasetyo SH MH dengan anggota Hartati Ari Suryati SH dan Nikentari SH MH menatapkan jika barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat CB Warna merah putih tahun 2016 nomor polisi AA 2230 YJ dikembalikan kepada PT FIF Group.

    Prayitno Winoto menambahkan, adanya kasus fidusia tersebut dibawah keranah hukum dengan tujuan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa melakukan hal seperti yang dilakukan oleh Fathurozi dapat diseret ke ranah hukum. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top