• Berita Terkini

    Sabtu, 07 Juli 2018

    Disesalkan, Ada Wakil Rakyat Jadi Makelar Anggaran

    Dr Drs H Muh Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Banyaknya pejabat yang juga merupakan wakil rakyat terlibat dalam pusaran kasus korupsi di Kebumen membuat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISSULA Semarang sekaligus pakar hukum Dr Drs H Muh Khambali SH MH merasa prihatin.  Alih-alih menyejahaterkan rakyat, para pejabat itu justru menjadi makelar anggaran.

    Pihaknya berharap kemelut kasus korupsi di Kebumen harus diusut tuntas, hingga seakar-akarnya dan sepucuk-pucuknya. Pasalnya dari fakta hukum di persidangan menunjukkan banyaknya pejabat yang terlibat.

    Jika masyarakat masih menginginkan negeri ini menjadi negara yang sejahtera maka mentalitas koruptif seperti itu harus segera dihentikan. “Pantaslah jika selama ini setiap tahun jalan-jalan selalu rusak dan harus diperbaiki. Hal ini karena mentalitas koruptif itu penyebabnya,” tuturnya, Kamis (6/7).

    Dijelaskannya, dari pusaran kasus korupsi tersebut akar koruptif adalah mal-administrasi, penyalahgunaan administrasi dan penyelewengan administrasi. Hal ini harus dihentikan dengan berbagai cara. Salah satunya yakni narapidana atau mantan narapidana tipikor, narkoba, teroris dan kejahatan terhadap perempuan dan anak harus dibatasi. “Caleg-caleg dan pejabat-pejabat publik harus ditelusur rekam jejak perilaku dan keluarganya,” terangnya.

    Selain itu lanjut  Khambali, para mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara negara lainnya harus diambil dari anak bangsa yang bukan hanya berkualitas, berintegritas, berkapasitas saja, tetapi juga mempunyai moralitas. Moralitas harus menjadi bahan pertimbangan penting. “Penyelenggara negara harus dipilih dari anak bangsa yang berkeadilan bermartabat, bisa nguwongke wong atau memanusiakan manusia. Pejabat jangan berkhianat kepada rakyat sebagai pemilik daulat,” tegasnya.

    Ditegaskannya, makelar proyek, broker proyek pemerintah harus dihentikan dan ditindak tegas. Ulah makelar proyek akan sangat merugikan rakyat karena anggaran tidak terserap utuh untuk pembangunan.

    Saat disinggung mengenai apakah mungkin penanganan kasus korupsi akan diteruskan oleh Kejaksaan, Hambali mengatakan mungkin saja dan boleh saja. Sebeb Kejaksaan juga berwenang menangani perkara tipikor. Kendati demikian menurutnya, sebaiknya tetap dilaksanakan oleh KPK.

    Hal ini lantaran KPK telah lama menyelidiki, menyidik, dan menelaah kasus tipikor di Kebumen. Sehingga sebaiknya KPK yang melanjutkan menuntaskan hingga selesai semua. Disamping itu, akan menjadi beban psikologis bagi Kejaksaan Kebumen dalam menangani perkara tipikor yang diduga dilakukan oleh rekan Muspidanya. “Saya yakin KPK tidak akan berhenti mas, karena keterbatasan personil aja maka KPK tampak lamban. Tapi saya yakin akan jalan terus, dan memang seharusnya jalan terus demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top