• Berita Terkini

    Jumat, 20 Juli 2018

    Demokrat Minta Eksekutif Akomodir Usulan Berbasis Reses DPRD

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kebumen menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2017 ditetapkan menjadi, Kamis (19/7/2018). Pengambilan keputusan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Penyampaian Pendapat dan Kata Akhir Fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang PP APBD Tahun Anggaran 2017.

    Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi Wakil Ketua Bagus Setiyawan. Hadir mewakili Bupati, Pj Sekda Mahmud Fauzi. Tujuh Fraksi di DPRD, melalui juru bicara masing-masing, menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Sementara satu fraksi, yaki Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima dengan catatan. Disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat Eny Handayani, sedikitnya ada empat catatan yang harus diperhatikan Pemkab Kebumen terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.

    “Pihak eksekutif, dalam hal ini Kepala Daerah dan perangkatnya, wajib memperbaiki dan melaksanakan atas hasil rekomendasi temuan BPK. Kami juga minta kepada Tim TAPD untuk mengakomodir usulan yang berbasis pada reses-reses DPRD sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku," pinta Eny Handayani, membacakan laporan Fraksi partai Demokrat.

    Sementara, dua catatan lainnya dari fraksi gabungan Partai Demokrat dan PPP ini adalah agar Pemkab segera menetapkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang permanen. Memberikan reward and punishment yang memiliki legalitas dan subtansi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Sehingga ASN bisa meningkatkan produktifitasnya untk kemajuan Kabupaten Kebumen," lanjut Eny.

    Melalui Rapat Paripurna Kamis kemarin, masing-masing Fraksi menyampaikan pendapat dan kata akhir melalui juru bicara masing-masing. Urutan pertama, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Yuniarti Widayaningsih, dilanjutkan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Sri Parwati.

    Urutan selanjutnya, Fraksi PAN menyampaikan pendapat dan kata akhir melalui juru bicara Fajar Fihelmina, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan oleh Danang Adi Nugroho. Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Eny Handayani, dan Fraksi Keadilan Nurani dengan juru bicara Ermi Kristanti.

    Urutan ke tujuh, pembacaan oleh Nur Hariyadi selaku juru bicara Fraksi PKB, dan urutan kedelapan Fraksi Partai Nasdem menyampaikan pendapat dan kata akhirnya melalui juru bicara Musito.

    Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD oleh pimpinan DPRD. Usai mendapat persetujuan DPRD, selanjutnya Raperda ini akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat evaluasi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top