KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Poligami harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan syarat yang adanya. Jika sampai melanggar aturan berpoligami justru dapat berujung pada ranah pidana.
Ini salah satunya dialami oleh pria berinisial MKM (31) warga Desa Sumberadi Kebumen. Pasalnya untuk dapat menikah lagi, MKM telah melakukan pemalsuan berkas karena tidak seijin istri pertamanya yang berinisial, AA (29). Hal ini dilaksanakan agar MKM dapat menikah kembali dengan janda beranak dua yang menjadi pujaanya. Adapun janda yang berhasil memikat hati MKM itu, yakni berinisial WY (38) warga Kecamatan Alian.
Dari sumber yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, April 2017, MKM menikah dengan AA di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebumen. Selang delapan bulan dari pernikahannya yakni pada Desember 2017 MKM memalsukan dokumen untuk dapat menikah lagi dengan WY. Adapun pernikahan tersebut dilakukan di KUA Kecamatan Alian. Pernikahan MKM dengan WY dilaksanakan tanpa sepengetahuan atau sepersetujuan AA. “Saya telah melaksanakan klarifikasi ke KUA Kecamatan Alian. Pihak KUA membenarkan jika telah terjadi pernikahan antara MKM dengan WY,” tutur Penasehat Hukum WY, Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH Rabu (18/7/2018).
Selain ke KUA Alian, lanjut Khambali, pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberadi M Saeful Umam. Klarifikasi dilaksanakan mengenai surat-surat yang dikeluarkan oleh Desa. Setelah itu dipastikan bahwa berkas tersebut ternyata palsu. “Baik tandatangan maupun cap stempelnya semua adalah palsu,” paparnya.
Ini salah satunya dialami oleh pria berinisial MKM (31) warga Desa Sumberadi Kebumen. Pasalnya untuk dapat menikah lagi, MKM telah melakukan pemalsuan berkas karena tidak seijin istri pertamanya yang berinisial, AA (29). Hal ini dilaksanakan agar MKM dapat menikah kembali dengan janda beranak dua yang menjadi pujaanya. Adapun janda yang berhasil memikat hati MKM itu, yakni berinisial WY (38) warga Kecamatan Alian.
Dari sumber yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, April 2017, MKM menikah dengan AA di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebumen. Selang delapan bulan dari pernikahannya yakni pada Desember 2017 MKM memalsukan dokumen untuk dapat menikah lagi dengan WY. Adapun pernikahan tersebut dilakukan di KUA Kecamatan Alian. Pernikahan MKM dengan WY dilaksanakan tanpa sepengetahuan atau sepersetujuan AA. “Saya telah melaksanakan klarifikasi ke KUA Kecamatan Alian. Pihak KUA membenarkan jika telah terjadi pernikahan antara MKM dengan WY,” tutur Penasehat Hukum WY, Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH Rabu (18/7/2018).
Selain ke KUA Alian, lanjut Khambali, pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberadi M Saeful Umam. Klarifikasi dilaksanakan mengenai surat-surat yang dikeluarkan oleh Desa. Setelah itu dipastikan bahwa berkas tersebut ternyata palsu. “Baik tandatangan maupun cap stempelnya semua adalah palsu,” paparnya.
Khambali sebagai Kuasa Hukum AA memastikan bahwa perbuatan MKM itu patut diduga melanggar Pasal 279 KUHP (Penipuan) dan Pasal 262 KUHP (Pemalsuan). Terkait adanya kasus tersebut Khambali mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legaliter sebagai kuasa hukum AA akan melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib. Ini agar kasus diusut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika dibiarkan saja maka ini ini menjadi preseden buruk bagi perkawinan dan rumah-tangga pada umumnya. Dimana suami bisa kawin secara diam-diam. Celakanya ini dilakukan dengan memalsukan dokumen persyaratan nikah,” tegasnya.
Masalah perkawinan, lanjut Khambali, bukan hanya menyangkut aspek formalitas yakni kelengkapan dokumen, melainkan juga aspek materialitas yakni kebenaran materiil dokumen persyaratan nikah. Seharusnya jika menghendaki poligami, maka MKM terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin poligami kepada Pengadilan Agama yang berkompetensi absolut untuk hal tersebut. “Kami juga menghimbau agar KUA berhati-hati dan lebih cermat dalam meneliti calon pengantin yang mengajukan permohonan dinikahkan di KUA,” jelasnya.
Dalam kasus ini lanjut, Khambali, perkawinan MKM dengan WY bukan hanya melanggar hukum perkawinan saja, melainkan juga masuk ke ranah hukum pidana. Pihaknya menegaskan, permasalahan tersebut akan diusut tuntas. Siapa yang melakukan dan turut serta melakukan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “KUA Kecamatan Alian membenarkan terjadi perkawinan antara MKM dengan WY pada Desember 2017 silam. Berkas dokumen persyaratan nikahnya lengkap. Sebelum nikah juga telah udah dicek kembali kepada kedua calon pengantin dan orangtua WY dan semua cocok. Namun setelah di klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberadi, ternyata tanda-tangan Kepala Desa dan stempel cap desa berbeda,” katanya.
Khambali menambahkan, dari beberapa informasi yang diterima dapat disimpulkan jika persyaratan nikah berupa surat-surat dari desa Sumberadi adalah palsu. Dalam hal ini Kepala Desa Sumberadi dapat mengadu kepada pihak berwajib. “Disamping kami berencana mengajukan gugatan perceraian kepada MKM, kami juga akan menuntut pembatalan nikah MKM dengan WY. Kami juga akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang agar diusut dan diselesaikan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya, sembari menambahkan dalam perkata ini AA disampingi oleh pengacara LBH Legaliter yakni Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH, Wakhid Hasyim Subekti SH dan Joko Siswanto SH. (mam)
Masalah perkawinan, lanjut Khambali, bukan hanya menyangkut aspek formalitas yakni kelengkapan dokumen, melainkan juga aspek materialitas yakni kebenaran materiil dokumen persyaratan nikah. Seharusnya jika menghendaki poligami, maka MKM terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin poligami kepada Pengadilan Agama yang berkompetensi absolut untuk hal tersebut. “Kami juga menghimbau agar KUA berhati-hati dan lebih cermat dalam meneliti calon pengantin yang mengajukan permohonan dinikahkan di KUA,” jelasnya.
Dalam kasus ini lanjut, Khambali, perkawinan MKM dengan WY bukan hanya melanggar hukum perkawinan saja, melainkan juga masuk ke ranah hukum pidana. Pihaknya menegaskan, permasalahan tersebut akan diusut tuntas. Siapa yang melakukan dan turut serta melakukan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “KUA Kecamatan Alian membenarkan terjadi perkawinan antara MKM dengan WY pada Desember 2017 silam. Berkas dokumen persyaratan nikahnya lengkap. Sebelum nikah juga telah udah dicek kembali kepada kedua calon pengantin dan orangtua WY dan semua cocok. Namun setelah di klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberadi, ternyata tanda-tangan Kepala Desa dan stempel cap desa berbeda,” katanya.
Khambali menambahkan, dari beberapa informasi yang diterima dapat disimpulkan jika persyaratan nikah berupa surat-surat dari desa Sumberadi adalah palsu. Dalam hal ini Kepala Desa Sumberadi dapat mengadu kepada pihak berwajib. “Disamping kami berencana mengajukan gugatan perceraian kepada MKM, kami juga akan menuntut pembatalan nikah MKM dengan WY. Kami juga akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang agar diusut dan diselesaikan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya, sembari menambahkan dalam perkata ini AA disampingi oleh pengacara LBH Legaliter yakni Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH, Wakhid Hasyim Subekti SH dan Joko Siswanto SH. (mam)
Berita Terbaru :
- Puluhan Bus Masuk Terminal Kebumen Jalani "Ramp Check"
- MPLS, Siswa MI Pangempon Diajak Belajar Tanggulangi Bencana
- Kena Proyek Pemerintah Pusat, Nelayan Tegalretno Minta Bupati Bangun TPI
- Kalung Anti Maling Ternak Sita Perhatian di Ajang CODEX Expo
- Ciptakan 48 Karya Canggih, UPB Kebumen Gelar Pameran Teknologi
- Investor Tiongkok Tertarik Industri Garam di Jateng
- Wagub Jateng Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan