• Berita Terkini

    Kamis, 05 Juli 2018

    Buntut Penolakan, KPU Tegal Belum Tetapkan Paslon Terpilih

    SYAMSUL FALAQ/RATEG
    TEGAL – Tiga dari lima saksi pasangan calon (paslon) Pilwalkot Tegal menyatakan menolak untuk menandatangani Berita Acara dan Surat Keputusan KPU kemarin (4/7/2018). Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pilwalkot Tegal 2018 yang digelar KPU Kota Tegal.

    Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua KPU, didampingi empat komisioner lainnya, jajaran PPS, dan PPK serta dihadiri Forkompinda, Panwaslu, dan perwakilan saksi dari lima paslon. Namun, setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Tegal dari Pilwalkot Tegal, dua perwakilan saksi menyampaikan keberatan.


    Bahkan, keberatan dan protes berujung pada penolakan tiga saksi dari paslon wali kota dan wakil wali kota untuk menandatangani berita acara. Tiga saksi tersebut, yakni dari paslon Ghautsun-Muslih, Habib Ali-Tanty, dan Heru-Gono. Ketiganya beralasan bahwa hasil rekap suara ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran.

    Protes dan keberatan saksi disampaikan Koordinator Saksi dari Paslon Habib Ali-Tanty, Hery Budiman. Dia mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam teknis pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Di antaranya, Kotak Suara yang kosong ditemukan di TPS 1 Kelurahan Panggung, DPT tidak ada dalam kotak suara TPS 2 Panggung dan dokumen C1-KWK berada diluar kotak suara TPS 19 Panggung. Bahkan, temuan segel kotak suara yang rusak di beberapa TPS juga mengindikasikan pelanggaran. ”Atas bukti tersebut, kami mengambil sikap untuk tidak menandatangani berita acara pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Tegal 2018,” terangnya.

    Hery mengatakan, berdasar temuan tersebut, dia mewakili Paslon Habib Ali-Tanty sudah melaporkan dugaan pelanggaran ke DKPP, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan upaya gugatan jika memang laporan tersebut tidak menemukan titik temu.

    Hal senada, juga disampaikan saksi dari Paslon Heru-Gono, Sofyan. Menurut dia, tahapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat kecamatan dinilai belum menunjukkan hasil secara transparan. Sebab, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan secara umum di Kecamatan Tegal Barat dan Tegal Timur dengan bukti cukup banyak. Yakni, tidak adanya daftar hadir dan pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 35 pemilih yang menggunakan KTP-el di TPS 3 Muarareja. ”Anehnya lagi, rekap jumlah pemilih yang menggunakan KTP-el untuk mencoblos tidak ada di kotak suara. Otomatis, pertanggungjawabannya dipertanyakan,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Sofyan, di sejumlah TPS wilayah Kecamatan Tegal Barat ada C1 (hasil pemungutan suara) yang dibuat oleh saksi dan bukan petugas KPPS. Dengan demikian, hasil rekap form C 1 berbeda-beda dan kondisi tersebut membuat saksi PDI Perjuangan mengajukan keberatan. Bahkan, form C1 hologram sebagai induk C1 asal dibeberapa TPS hilang dan ditemukannya form C1 hologram yang tertulis dengan plano hasilnya berbeda. Termasuk, Form C7 (absensi kehadiran pemilih) sebagai daftar untuk mencatat pemilih yang menggunakan E-KTP di beberapa TPS juga hilang.

    Menanggapi protes tersebut, Ketua Panwaslu Akbar Kusharyanto menyampaikan, pihaknya menegur keras dan mengingatkan KPU Kota Tegal agar bertindak sesuai prosedur. Sebab, semua tindakan yang dilakukan pada tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tapi tidak sesuai praktiknya merupakan tindakan menyalahi prosedur dan tidak bisa dibenarkan. Termasuk, membuka kotak suara tidak pada tahapan dan mengumumkan hasil perolehan suara paslon berdasarkan hitungan cepat tapi bukan hasil rapat pleno. ”Bahkan, kami meminta KPU untuk memberikan teguran tertulis kepada jajaran penyelenggara Pilwalkot di tingkat bawah (PPK dan KPPS),” ungkapnya.

    Akbar menambahkan, terkait kurang cermatnya KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, KPU bertanggung jawab melakukan perbaikan sistem. Di antaranya, dengan mengoptimalkan bimbingan teknis. Selain itu, KPU disarankan untuk lebih cermat dan intensif dalam mengawal akurasi dan validitas data pemilih sebagai acuan penting dalam tahapan Pilkada.

    HASIL REKAP DISAHKAN
    Sementara itu, meski sempat diwarnai protes, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengesahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Tegal 2018 dari lima paslon, Rabu (4/7).

    Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko mengatakan, berdasarkan rekapitulasi secara menyeluruh, perolehan suara Pilwalkot mencapai 143.451 dari jumlah suara sah dan tidak sah. Rinciannya, 135.868 suara sah yang terbagi menjadi dukungan lima paslon, dan 7.583 suara tidak sah.

    Hasilnya, lanjut dia, paslon Nursholeh-Wartono meraih dukungan 21.029 suara, Ghautsun-Muslih sebanyak 17.169 suara, Dedy-Jumadi mendapat 38.091 suara, Habib Ali-Tanty sebanyak 37.775 suara, dan Heru-Gono mendapat 21.804 suara. ”Setelah melalui Pleno Rekap Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota, kami masih menunggu jadwal penetapan Walkot dan Wawalkot terpilih,” ungkapnya.

    Menunggunya jadwal penetapan, kata Agus, disebabkan adanya laporan dari sejumlah pihak yang merasa kurang puas dengan hasil rekap perolehan suara Pilwalkot. Dengan demikian, pihaknya menunggu proses laporan dan pengusutan laporan tersebut sampai ada kejelasan status. Sebab, hasil akhir penentuan dari laporan tersebut hanya bisa ditentukan secara tegas dari instruksi pusat terkait gugatan pilkada. ”Untuk sementara, kami belum bisa menetapkan paslon terpilih. Dengan demikian, hanya rekap perolehan suara yang diplenokan,” terangnya.

    Agus menjelaskan, terkait perolehan suara Pilgub Jateng mencapai 143.742 dari jumlah suara sah dan tidak sah. Rinciannya, 133.305 suara sah dan 10.437 suara tidak sah dari perhitungan menyeluruh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pasangan Ganjar-Yasin, memperoleh dukungan 71.548 suara sedangkan Sudirman-Ida sebanyak 61.757 suara. (syf/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top