• Berita Terkini

    Kamis, 26 Juli 2018

    BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kebumen sepakat menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap. Adapun kerjasama itu tentang sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

    Secara simbolis, sinergitas dua BPJS itu diwujudkan dengan penandatangan  berita acara kesepakatan kerja sama oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Maya Susanti dan Muslih Hikmat selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap. Penandatangan dilakukan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Senin (23/7/2018).

    "Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama serupa di tingkat pusat," ujar Maya Susanti kepada Ekspres usai acara.

    Maya menuturkan,  kedua pihak sepakat berkomitmen melaksanakan poin-poin yang sudah disepakati di tingkat pusat. Secara garis besar ada tiga hal yang tercakup dalam perjanjian kerja sama (PKS) tersebut. Yakni percepatan rekrutmen peserta, kerja sama pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta.
    Dengan demikian, fungsi dan tugas kedua BPJS tersebut dapat optimal.

    Ditambahkan Maya, kerja sama ini akan dilaksanakan untuk wilayah Kabupaten Kebumen yang menjadi wilayah kerja kedua BPJS. Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen meliputi Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Wonosobo sedangkan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

    "Objek sasaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sama sehingga dengan adanya sinergi upaya pencapaian target akan lebih meringankan beban dalam menjalankan tanggung jawab masing masing," ungkap Maya pada kesempatan tersebut.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Muslih Hikmat menyambut baik kerja sama ini. Menurut dia, dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak diharapkan akan ada sinergi dalam pencapaian target kepesertaan khususnya segmen pekerja penerima upah.

    BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang sama sama dibentuk berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) sedangkan BPJS Ketenagakerjaan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). BPJS Kesehatan  mencover Jaminan Kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengcover 4 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top