• Berita Terkini

    Senin, 16 Juli 2018

    25 Kursi Diperebutkan Anggota DPRD Kota Magelang

    magelangekspres
    MAGELANG SELATAN-Kursi anggota DPRD Kota Magelang yang akan diperebutkan berjumlah sebanyak 25 kursi. Jumlah ini terbagi dalam tiga daerah pilihan (dapil), yakni Magelang Selatan 8 kursi, Magelang Tengah 10 kursi, dan Magelang Utara 7 kursi.

      “Sebelum mendaftar, sebaiknya partai memilih caleg yang tidak bermasalah. Kalau yang diketahui bermasalah, sebaiknya langsung diganti dengan yang lain,” kata Komisioner Devisi SDM dan Parmas  KPU Kota Magelang, Singgih H.

    Masalah yang dimaksudnya,misalnya terkena kasus hukum. Termasuk perhatikan mantan narapidana (napi) yang mendaftar. Aturan mantan napi yang mendaftar caleg sudah tertuang dalam PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

    “Untuk mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi jelas dilarang dalam PKPU itu (Pasal 4 Ayat 3). Untuk kasus lain juga sudah diatur, seperti terpidana kasus pencurian bisa mendaftar asalkan kasus itu tertulis di daftar riwayat hidup,” jelasnya.

    Tidak hanya tertulis di daftar riwayat hidup, imbuhnya, tapi juga disampaikan secara terang-terangan ke masyarakat. Ini yang menurutnya perlu dipahami bersama baik caleg, partai, maupun masyarakat secara umum. KPU pun mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan caleg ini ke masyarakat, Jumat (13/7) lalu di Hotel Atria Magelang. "Kami undang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh partai, Polri, Satpol PP, Panwaslu, dan lainnya,” jelasnya.

    Sosialisasi ini penting untuk masyarakat mengetahui tentang tahapan pencalonan anggota DPRD. Utamanya masyarakat bisa mencermati persyaratan caleg, seperti syarat mantan napi untuk mendaftar caleg.

    “Dari sosialisasi ini, kami juga ingin ada masukan dari masyarakat. Termasuk membantu kami saat verifikasi, misalnya klarifikasi terkait seorang caleg dan lainnya,” imbuhnya.

    Ditambahkan, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amran. Terkait pendaftaran hingha H-2 penutupan, Minggu (15/7) pendaftaran calon anggota DPRD Kota Magelang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, belum ada satu pun calon legislatif (caleg) yang mendaftar di KPU Kota Magelang.

    Banyaknya perlengkapan yang harus dipenuhi menjadikan Partai lebih teliti mendaftarkan calonnya. "KPU baru sebatas menerima konsultasi dari masing-masing partai. Belum adanya pendaftaran ini," papar

    Menurutnya petugas partai yang akan mendaftarkan para calegnya ini tidak ingin keliru dalam memasukan data.Sebab, kalau keliru bisa terjadi pembatalan atau gugur.  “Alurnya para caleg ini mendaftar di partai masing-masing melalui aplikasi khusus. Kemudian petugas partai yang nanti akan input data ke KPU. Selanjutnya KPU verifikasi data tersebut dan kalau ada keliru bisa gugur atau pembatalan,” ujarnya saat dihubungi.

            Unsur kehati-hatian ini yang dinilai Basmar membuat para caleg melalui partai masing-masing belum secara resmi mendaftar. Ia memperkirakan, pendaftaran secara resmi akan dilakukan pada H-1 atau pas di hari terakhir pendaftaran, yakni Selasa (17/7) besok.

                    “Mungkin Senin(16/7) sudah ada yang mendaftar atau akan ramai-ramai mendaftar di hari terakhir. Kami pun akan siap menerimanya,” katanya.(*)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top