• Berita Terkini

    Kamis, 07 Juni 2018

    Tuntutan Perangkat Desa di Kebumen Soal THR Dipertanyakan

    Dr Drs Muhammad Khambali SH MH
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Pakar Hukum  Dr Drs Muhammad Khambali SH MH mempertanyakan tuntutan perangkat dan kepala desa kepada Pemkab Kebumen terkait Tunjangan Hari Raya  (THR). Menurutnya, aspirasi tersebut tidaklah tepat untuk saat ini, bahkan cenderung salah alamat.

    Menurutnya, belum ada aturan di Kabupaten Kebumen yang mengatur soal THR bagi perangkat desa. Dengan demikian,tidak ada alasan bagi Pemkab untuk memberikan THR bagi para pamong desa itu.

    Bila "nekat" memberikan THR, Pemkab malah-malah bisa kena perkara hukum. "Landasan hukum untuk pembayaran THR penting untuk menghindari masalah hukum pada kemudian hari.
    Sebab, pengelolaan keuangan yang salah dapat berakibat masalah hukum seperti kasus korupsi," ujarnya Rabu (6/6/2018).

    Sebenarnya, kata Khambali,  THR termasuk bagi perangkat dan kepala desa, sudah bukanlah hal aneh. Bahkan, sudah ada Pemkab yang saat ini memberikan, seperti Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo dan Ciamis.

    Namun demikian, Pemkab-pemkab itu sudah menyusun Perbup sebagai landasan hukumnya sejak tahun 2017. Untuk di Kebumen, belum ada.

    "Jika untuk Hari Raya Idul Fitri 2018 ini, kabupaten Kebumen belum memiliki Perbub dimaksud, maka tentu THR tidak boleh dibayarkan karena APBDes telah berjalan. Seharusnya sebelum APBDes dibuat dan dilaksanakan, Perbub dibuat terlebih dahulu sebagai dasar hukum penyusunan APBDes. Sehingga dengan demikian, kalaupun dibuatkan Perbup dalam waktu dekat ini, maka masalah THR (bagi perangkat desa di Kebumen) paling cepat  untuk anggaran tahun depan," ujarnya.

    Pernyataan Khambali ini menyikapi aksi unjuk rasa para perangkat dan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mendatangi gedung DPRD Kebumen, Rabu (6/6/2018).

    Dalam aksinya, mereka meminta Pemkab Kebumen segera merumuskan aturan yang didalamnya mengatur soal THR bagi mereka. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Widodo Sunu Nugroho,  pada PP nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dalam dalam tahun anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai

    Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS), pasal 2 menyatakan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

    Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa masuk dalam LNS karena dibentuk dengan undang-undang dan pembiayaan diberikan kepada ABPN. Dengan demikian maka kepala dan perangkat desa berhak mendapatkan THR.  Tuntutan THR menurut Sunu juga tidak mengada-ada. Saat ini, sudah ada  Kabupaten lain seperti Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo dan Ciamis telah menetapkan Perbup THR. Oleh karena itu, Sunu mendesak Pemkab agar segera menyusun aturan berupa Perbup. Dia lantas mengultimatum Pemkab hanya punya waktu dua hari.

    Terkait tuntutan Perangkat Desa soal Perbup yang didalamnya mengatur THR, Khambali juga menyayangkan. Seharusnya itu tidak dialamatkan ke DPRD. "Menuntut perbup bukan menuntut THR ? Kalau menuntut perbup kenapa ke DPR?" ujarnya.

    "Menurut saya, meskipun saya pun senang dan bangga jika Kebumen sejahtera, namun Pemerintah dan semua pihak terkait sebaiknya jangan memaksakan diri dalam masalah THR jika tidak ada payung hukumnya, karena berpotensi munculnya tindak pidana korupsi," ingatnya sekali lagi.(cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top