• Berita Terkini

    Rabu, 13 Juni 2018

    Tarif Angkutan Naik 95 Persen Selama Lebaran

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Memasuki H-2 yakni Rabu (13/6/2018) para awak angkutan telah menerapkan tarif lebaran. Tarif lebaran diberlakukan selama 10 hari yakni H-2 hingga H+7 lebaran. Adapun kenaikan mencapai 95 hingga 100  persen dari tarif umumnya. Kendati tarif naik, namun para awak angkutan mengeluh dengan sepinya penumpang.

    Sepinya penumpang dirasakan oleh para awak angkutan. Padahal di tahun-tahun sebelumnya H-5 seharusnya telah ramai dipadati penumpang. Sepinya penumpang jelang lebaran jelas menurunkan penghasilan para awak angkot.

    Salah satu kernet angkutan Topik (27) menyampaikan, saat ini angkutan Kebumen Gombong sangat sepi dari penumpang. Hal itu mulai dirasakan sejak awal puasa. Bahkan jelang H-2 lebaran para penumpang tampaknya belum memenuhi angkutan. “Penumpange agi ora tarik mas....(penumpangnya sedang tidak bagus),” tuturnya.

    Dijelaskannya, pada hari biasa penghasilan angkutan satu tangkep (pulang pergi) Kebumen-Gombong dapat menghasilkan setidaknya Rp 300 ribu rupiah. Namun sejak awal puasa menurun drastis hanya mendapatkan Rp 150  hingga Rp 200 ribu saja. “Pendapatan kami sangat menurun,” jelasnya.

    Disingung mengenai tarif, Topik menyampaikan bahwa mulai H-2 tarif lebaran akan diberlakukan. Adanya kanaikan tarif tersebut umum dilakukan saat hari raya lebaran. Dengan demikian maka baik awak angkutan maupun penumpang sama-sama telah saling memahami. “Untuk tarif Kebumen Gombong yang hari biasa hanya Rp 8.000 ribu. Namun saat lebaran menjadi Rp 15.000 jelasnya.

    Topik menegaskan, pasca lebaran tarif akan kembali normal. Semua dilakukan agar para awak angkutan juga dapat sama-sama merasakan lebaran. Terlebih selama Bulan Ramadhan angkutan sangat sepi penumpang. Hal ini berbeda dengan dulu saat dimana sepeda motor masih jarang. “Kalau dulu katanya saat lebaran menjadi waktu panen bagi para awak angkutan,” paparnya.

    Terpisah, Kabid Angkutan pada Dishub Risson P Sihotang SSos MSi menyampaikan, secara aturan sebenarnya tidak ada kenaikan tarif saat lebaran. Tarif untuk angkutan mengacu pada Perbup nomor 14 tahun 2015 tengang Tarif Angkutan Pedesaan Kelas Ekonomi.

    Kendati demikian Risson tidak membantah jika terdapat kenaikan tarif. Hal itu dilaksanakan atas kesepemahaman antara penumpang dan operator angkutan. “Tidak ada kenaikan, adapun di lapang ada kenaikan, hal tersebut sudah kesepahaman antara penumpang dan  operator dengan adanya kenaikan BBM,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top