• Berita Terkini

    Jumat, 08 Juni 2018

    Pura-Pura sebagai Debt Collector, Perampok Gasak 30 Kg Emas

    SEMARANG – Kawanan perampok spesialis perhiasan emas lintas provinsi berhasil digulung aparat Polda Jawa Tengah. Tersangka berjumlah lima orang yang diringkus setelah berhasil menggasak uang tunai Rp 277 juta serta perhiasan emas murni seberat 30 kg yang ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.

    Mereka adalah Johan Luther Piri (JLP), Agus Triana (AT), danDedy (DW), ketiganya berperan sebagai eksekutor. Tersangka lainnya, Bambang (BE) sebagai driver, dan Santoso sebagai pengamat situasi sekaligus pemberi informasi. Komplotan ini dibekuk di Jakarta pada Mei 2018 lalu.

    Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Rabu lalu (6/6/2018), menjelaskan, kelima tersangka adalah kelompok  Sulawesi Utara. Mereka kali terakhir beraksi di Jalan Raya Purwoda di Kudus, Desa Klambu, Kecamatan Klambu, Grobogan, pada 14 Febuari 2018 lalu. Korbannya berinisial Y, karyawan PT Sinar Kencana Semarang.

    Dalam aksinya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Modus yang dilakukan adalah dengan cara membuntuti mobil korban, kemudian memepet dan dihentikan di tempat yang sepi. Setelah itu, para tersangka mengaku sebagai debcollector (DC) yang ingin mengambil mobil yang dibawa korban.

    ”Modusnya tersangka sudah membaca kebiasaan dan kegiatan para distributor emas yang akan ngedrop perhiasan ke toko-toko emas. Jadi, mereka (para tersangka) sudah tahu. Yang membaca pola kebiasaan korban adalah tersangka S sebagai informan. Dia dulunya pernah bekerja di toko emas. Sedangkan otaknya JLP,” bebernya.

    Setelah mobil dihentikan dan pintu dibuka, korban langsung ditodong dengan pistol menyerupai FN merek Browning oleh tersangka. Selanjutnya, para tersangka masuk ke dalam mobil dan menyekap korbandengan cara diborgol serta melakban matanya. ”Korban lalu dibuang ke tempat yang sepi, dan seluruh perhiasan emas dibawa kabur,” jelasnya.

    Sukses beraksi di Grobogan, kawasan tersangka juga melancarkan aksinya di Jalan Raya Guci Bukit Siwuni, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, pada 24 Mei 2018. Korbannya,  karyawan toko Mas Makmur, Pasar Bojong, Kabupaten Tegal. Modus yang dilakukan juga sama dengan yang dilancarkan di Grobogan. ”Modusnya sama, waktunya juga siang hari. Di Slawi, para tersangka berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat 8 kg senilai Rp 1,9 miliar,” katanya.

    Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polda Jateng. Begitu menerima laporan, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi Polres Grobogan dan Polres Slawi.Tak sampai sepekan, petugas berhasil mengendus keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta. Tanpa kesulitan, petugas berhasil menangkap kelima tersangka berikut barang buktinya.

    ”Barang bukti yang berhasil kita amankan, termasuk mobil Fortuner yang disewa. Barang bukti emas ada yang di jual di Jakarta, kemudian hasilnya dibagi,” terangnya.
    Selain itu, petugas juga mengamankan pistol rakitan berikut empat butir amunisi kaliber  9 mm, mobil Toyota Kijang Grand Extra, dan perhiasan emas yang belum sempat dijual para tersangka. Rupanya, barang bukti tersebut ada yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah.

    ”Itu emasnya sebagian agak hitam-hitam karena ditanam di tanah. Karena saking banyaknya emas itu, jualnya tidak langsung sekaligus, akhirnya disembunyikan denganditanam,” bebernya.

    Condro mengaku, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dari keterangan sementara para tersangka, mereka telah melakukan aksinya dalam kurun waktu dua tahun ini. Komplotan ini tidak hanya beraksi di Jateng, namun diduga juga di luar provinsi. ”Kelompok ini beraksi di beberapa tempat. Ada 7 TKP lagi yang kita lakukan pengembangan. Itu di Jawa Tengah. Tapi juga ada di Jawa Timur, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim. Tempat mereka ini mobile, berpindah pindah,” ujarnya.
    Saat ini, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian juga masih mengejar dua orang pelaku dari komplotan ini bernama KT berperan sebagai eksekutor dan ED sebagai sopir. ”Pelaku dikenalkan pasal pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan mengambil uang di bank, di Pegadaian atau di toko-toko perhiasan, termasuk di perbankan dalam jumlah besar, untuk mintapenagawalanaparatkepolisian.  ”Pengawalan gratis, tidak dipungut biaya.Silakan lapor ke polsek. Ini membawa emas 22 kg juga tidak membawa pengawalan. Kalau tidak ada pengawalan mereka akan beraksi,”  katanya. (mha/aro)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top