• Berita Terkini

    Rabu, 13 Juni 2018

    Polres Brebes Ringkus Kawanan Begal

    Dedi Sulastro/Radar Brebes
    BREBES--Gabungan personil Unit Reskrim Polsek Brebes dan Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankn empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (12/6) pagi.

    Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barng bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua unit sepeda motor pelaku untuk melakukan aksi serta sejumlah ung dari hasil tindak kejahatan.

    Empat pelaku tersebut yakni Christoper Eko Prasetyo, 21, warga Desa Tanjungsri, Kecamatan Wanasari, R, 17 warga Pulosari, Kecamatan Brebes, Rangga Aditya, 22, warga Desa Slatri, Kecamatan Larangan dan M Syaefudin, 20 warga Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes. Keempat pelaku tersebut dibekuk ditempat yang berbeda. Di mana, tersangka terakhir (M Syaefudin) dibekuk tim kepolisin di rumahnya di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes.

    Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto mengatakan, keempat pelaku tersebut terlibat dalam aksi begal yang dilakukan para pelaku pada, Minggu (10/6/2018) lalu sekitar pukul 02.00 dikawasan Taman Farmasi Desa Terlangu Kecamatan Brebes. Dengn korbn pembegalan yakni AM, 17 warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Brebes.

    Kapolres menceritakan, pembegalan dilatarbelakangi cemburu salah satu pelaku terhadap korban lantaran sang kekasih diketahu bersama korban. Karenanya, salah seorang pelaku memancing korban untuk janjian dan bertemu di lokasi kejadian menggunakan handphone sang kekasih tanpa sepengetahuannya.

    Saat korban sudah ada di lokasi, pelaku utama yakni Christoper langsung mendatangi korban. Di lokasi itu, pelku memint rokok. Karena merasa takut dan tidak punya rokok, lantas pelak mengambil dengan paksa kunci motor dan motor korban hingga terjatuh. "Kemudian salah satu pelaku lainya menodongkan pisau belati kerah wajah korban yang membuat korban semakin ketakutan sehingga berusaha lari," katany.

    Lanjutnya, pelaku lainya mengejar dan memukul korban yang kemudian merampas sepeda motor milik korban. Hasil dari kejahatan tersebut, pelaku menggadaikan motor tersebut senilai Rp 3 juta. "Hasil gadai dibagi oleh empat pelaku yang masing mendapat Rp 400 ribu, Rp 170 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 500 ribu sisanya digunakan untuk foya foya untuk minum-minuman,” tutur Kapolres.

    Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur, kata dia, kepadanya akan dikenakan undang undang tentang perlindungan anak.

    Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebi berhati-hati saat ke luar pada jam rawan. “Saya menghimbau kepada warga untuk berhati-hati saat ke luar di jam-jam rawan. Jika tidak mendesak atau penting, sebaiknya jangan keluar di jam tersebut,” pungkasnya. (ded/ism)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top