• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Juni 2018

    Perda KTR Resmi Berlaku, Denda Rp 500 Ribu Menunggu

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Para perokok di Kabupaten Kebumen kini tak bisa lagi bebas merokok di sembarang tempat. Ini setelah Pemkab Kebumen resmi memberlakukan  Peraturan Derah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut efektif berlaku sejak Kamis, 31 Mei 2018.

    Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menyampaikan, berlaku perdanya (Perda KTR) diikuti dengan sanksi bagi yang melanggar. "Karena kalau perda tanpa ada sanksi nanti nggak efektif," katanya usai mengikuti video confrence dengan Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek dalam rangka Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Bapelkes Gombong, Kamis (31/5/2018).

    Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR, dapat dikenai hukum pidana paling lama dua tahun. Atau dikenai denda paling banyak Rp 1 juta.

    Pria yang juga Ketua Gerakan Anti Merokok (GAM) Kabupaten Kebumen ini menegaskan peraturan tersebut tidak mengharamkan orang merokok. Tetapi, mengatur para perokok tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.

    Menurutnya, ada tujuh titik yang menjadi daerah dilarang merokok. Yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum. "Jadi mohon kepada masyarakat dan Satpol PP agar benar-benar menaati perda yang sudah diterapkan ini," katanya.


    Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Y Rini Kristiani, memastikan dalam implementasinya di lapangan akan banyak kendala. Oleh karenanya untuk menegakkan perda tersebut efektif berjalan bakal segera dibentuk Satga KTR.  "Satgas ini yang mengekeksekusi di lapangan. Satgas dibentuk berdasarkan SK Bupati, dan sekarang tinggal nunggu ditandatangani saja," tegas Rini Kristiani.

    Ia menjelaskan, Satgas KTR terdiri dari berbagai lintas sektor. Mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dispermades P3A, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top