• Berita Terkini

    Sabtu, 23 Juni 2018

    Pelemparan Gerbong KA Terulang di Cilacap

    CILACAP - 6 hari pasca pelemparan batu ke gerbong KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung, Sabtu (16/6) lalu, Kamis (21/6/2018) di Bantarsari peristiwa serupa kembali terjadi.

    Manager Humas Daop 5 PT KAI Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan dari informasi yang diperolehnya pelemparan batu ke KA 215 Serayu Pagi relasi Purwokerto - Pasar Senen terjadi sekitar pukul 08.25 WIB di sekitar sinyal intermediate petak Gandrungmangu - Kawunganten dari arah sebelah kiri.

    "Yang jelas tetap kami laporkan ke pihak yang berwajib," katanya kepada Radarmas.

    Ixfan menjelaskan pasca kejadian unit Kamtib dipimpin Man Pam Obvit & Aset melakukan penyisiran TKP mulai dari KM 355 sampai KM 358. Di KM 357 + 5 Man Pam Obvit menemukan pecahan kaca botol minuman keras. Man Pam Obvit memerintahkan katon kawan menyebar untuk melokalisir daerah tersebut karena diyakini pelaku masih berada disekitar TKP.

    "Seseorang berada di sekitar jalur KA saja sudah melanggar Peraturan UU 23 Tahun 2007," terang dia.

    Dirinya melanjutkan setelah melakukan penyisiran di KM 357 + 8, Desa Rawajaya RT 02 /RW 01 Kecamatan Bantarsari, Man Pam Obvit melihat gerakan seseorang yang mencurigakan di sebelah kiri rel di area perkebunan seperti bersembunyi. Setelah area tersebut dikepung benar saja didapati seorang remaja bersembunyi di rumpun pohon pisang. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

    "Informasinya pelaku seorang pengangguran yang telah melakukan pelemparan beberapa kali," sambung Ixfan.

    Dari keterangannya, IR (17) Warga Dusun Jakatawa RT 05/ RW 09 Desa Bulaksari Bantarsari mengakui perbuatannya. Selama ini yang melakukan pelemparan di wilayah tersebut adalah dirinya bersama ke 4 temannya. Dalam keterangan tambahan, pelaku sudah pernah melempari KA sebanyak 3 kali. 2 kali saat puasa dan setelah lebaran pelaku melakukan sendiri dan 1 kali sebelum puasa bersama teman temannya.

    "Jika tidak ada korban jiwa dan kerugian material hukuman berupa pembinaan dan pembuatan surat pernyataan diketahui orangtua cukup untuk shock terapi," pungkasnya. (yda)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top