• Berita Terkini

    Sabtu, 09 Juni 2018

    Patuhi KPK, ASN di Kebumen Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen akhirnya memilih mengandangkan seluruh mobil dinas selama libur lebaran tahun ini. Dengan demikian, mobil dinas tak boleh dibawa mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kebumen.

    Kebijakan ini diambil menyusul himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta ASN tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk keperluan mudik.

    Namun ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional. Seperti mobil ambulan, mobil patroli maupun mobil pemadam kebakaran.

    Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengaku sudah menertibkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebijakan tersebut. “Sudah mulai dikandangkan sejak tadi (kemarin- red) karena besok (hari ini- red) sudah mulai libur lebaran hingga 20 Juni mendatang,” kata Gus Yazid, sapaan akrabnya, kepada Ekspres, Jumat (8/6/2018).

    Dia menuturkan, mobil dinas dikandangkan di tiap-tiap OPD maupun di kantor Setda Kebumen. Namun demikian karena keter- batasan lahan parkir, tak semua mobil dinas diparkir di lokasi tersebut. Ada sejumlah kendaraan yang diparkir di rumah seperti mobil dinas milik camat.

    “Tapi kami tetap himbau agar tidak digunakan untuk mudik,” imbuhnya.

    Selain itu Gus Yazid juga meminta kepada masing-masing OPD untuk mengecek kondisi mobdin selama libur lebaran. Pera- watan juga harus dilakukan agar kondisi mobdin tetap baik dan siap digunakan saat diperlukan.

    Gus Yazid kembali meminta agar ASN mematuhi kebijakan tersebut. Meski sanksi khusus belum diteta- pkan, namun Pemkab bisa memberikan teguran kepada ASN yang nekat menggunakan mobdin untuk mudik selama Lebaran. ”Sifatnya memang himbauan tapi tentunya ada sanksinya jika melanggar. Maka dari itu harus mentaati peraturan,” tuturnya. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top