• Berita Terkini

    Kamis, 21 Juni 2018

    Parpol Kompak Hadang Hak Angket Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar

    JAKARTA – Penggalangan hak angket untuk mempersoalkan pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mendapat perlawanan. Barisan parpol yang selama ini dianggap sebagai pendukung pemerintah di DPR menyatakan siap menghadang rencana tersebut.


    "Kami akan lawan kalau ada yang mengusung hak angket,'' ucap Johnny G. Plate, sekjen DPP Partai Nasdem. Dia menegaskan, masalah tersebut cukup diselesaikan di komisi II DPR. Di forum itulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo bisa menjelaskan secara tuntas alasan pengangkatan Iriawan.

    Pendapat senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir. Dia menilai pengangkatan Iriawan sebagai pj Gubernur Jabar sudah sesuai mekanisme. Dia justru menyoroti pihak yang getol melawan keputusan itu sebagai pengamat abal-abal. ”Banyak pengamat abal-abal dengan bangga mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif di kepolisian, sebagai Pj Gubernur Jabar melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.


    Menurut Inas, pasal 28 ayat 3 UU Polri berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Inas, seharusnya para pengamat abal-abal itu juga membaca penjelasan pasal tersebut.

    ”Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” ujarnya. Dengan begitu, Kapolri bisa saja menugaskan anggota aktifnya untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Saat ini saja, menurut Inas, sudah ada Direktur Penyidikan KPK yang berasal dari kepolisian.


    Dengan begitu, kata Inas penugasan Iriawan sebagai pj Gubernur Jawa Barat tidak melanggar UU. Bahkan, lanjut dia, ketentuan itu diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 ayat 2 menerangkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. ”Jadi wacana hak angket tersebut malu-maluin saja. Mosok anggota dewan nggak bisa baca UU,” katanya, menyindir.


    Sebagaimana diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat (8/6). Pelantikan itu memantik kegaduhan politik. Sebab, Februari lalu pemerintah membatalkan pelantikan tersebut. Namun, saat libur Lebaran belum usai, ternyata Iriawan yang saat itu menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional tetap dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar. Partai Demokrat, Gerindra, dan PKS lantas menggalang hak angket untuk menyelidiki kebijakan tersebut.


    Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi juga meminta agar masalah tersebut diselesaikan di komisi II. Forum tersebut dianggap lebih fair dan tidak terlalu dominan nuansa politiknya. Jika penjelasan Mendagri di komisi II klir, persoalan dianggap selesai. Sebaliknya,  jika persoalan dianggap belum tuntas, bisa diambil langkah lanjutan.


    Wasekjen DPP PPP itu lebih melihat pada substansi persoalan, bukan pada hiruk pikuk politiknya. Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi menegaskan, fraksinya bukan setuju atau tidak setuju dengan hak angket, tapi ada tahapan yang bisa dilalui. Yaitu, dimulai dengan forum raker ataupun RDP. "Setelah itu baru dinilai apakah perlu angket atau lainnya," ujar mantan wartawan itu.


    Dia mengatakan, pelantikan Pj Gubernur Jabar sepenuhnya wewenang pemerintah. Namun, pemerintah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengangkatan Iriawan atau yang biasa dipanggil Iwan Bule itu. Sebab, di Pilkada Jabar ada salah satu kontestan yang juga berlatar belakang polisi.

    Meski demikian, dia tidak yakin jika pengangkatan Iriawan bertujuan memenangkan calon tertentu. "Jika melihat waktu pelaksanaan pilkada, potensi adanya skenario kecurangan yang dicurigai banyak pihak, sulit terjadi," kata dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (20/6). Legislator asal Madura itu mengatakan, saat ini di pundak Iriawan, nama baik institusi Polri sedang dipertaruhkan. Apakah akan terseret ke konflik kepentingan pilkada atau tetap profesional. "Kami masih meyakini Polri tetap berada dalam koridiornya," terang dia.


    Sementara itu, Mendagri Tjahjo tetap bersikukuh bahwa apa yang dia putuskan sudah sesuai dengan undang-undang. Jika keputusannya melantik Iriawan dipersoalkan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada dewan. ’’Ya kalau diundang DPR akan saya jawab. Apa yang saya putuskan sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas dia di sela haul Bung Karno di Blitar kemarin. Politikus PDIP itu menyadari, ada yang suka dan tidak suka dengan keputusannya. Bahkan, ada yang khawatir dengan netralitas Iriawan. ’’Kenapa khawatir? wong hanya sembilan hari saja, sampai hari-H nya,’’ tutur Tjahjo. Bagi dia, yang terpenting secara hukum persoalan tersebut klir. (lum/bay/byu/oni)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top