• Berita Terkini

    Kamis, 07 Juni 2018

    Pantau THR, Pemkab Diminta Turun Langsung

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfaderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Akif Fawal Amin meminta, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui dinas terkait benar-benar memantau agar hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terimplementasikan.

    "Kalau perlu Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz sendiri yang langsung mengontrol ke lapangan yakni ke perusahaan perusahaan. Ini agar jangan terkesan untuk tahun 2018 THR hanya milik ASN saja," ujarnya, kemarin (6/6/2018).

    Akif menjelaskan THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh para pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut sesuai dengan Prmenaker momor 6 tahun 2016. Selain itu THR juga diperjelas lagi dengan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018.

    "THR itu hak bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1(satu) bulan, secara terus menerus. Ini juga merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari menjelang lebaran. maka pekerja berhak untuk bertanya/meminta kepada perusahaan dimana ia bekerja,” jelasnya.

    Sedangkan besaran THR, lanjutnya, yang harus diterima adalah satu kali upah dalam satu bulan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah masa kerja/12 bulan kali satu bulan upah.

    Adapun bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas juga mempunyai hak atas THR. Adapun besarnya yakni upah yang diterima dalam satu bulan pada bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    “Dengan demikian maka jelas, bahwa para pekerja Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemda Kebumen juga memiliki hak atas THR, bukan hanya ASN nya saja yang punya hak THR,” tegasnya.


    Akif juga menyayangkan dari pihak dinas terkait yang selama ini terkesan lamban dalam menangani masalah-masalah yang ada seputar pekerja. Ini mulai dari masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang hingga kini belum ada peningkatan dalam implementasinya. "Dari awal tahun 2018 Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen pernah merencanakan untuk melakukan monitoring bersama, namun hingga kini belum pernah terlaksana,” ucapnya.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top