• Berita Terkini

    Sabtu, 30 Juni 2018

    MK Tolak Ojek Jadi Angkutan Umum

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengemudi ojek online yang ingin menjadikan ojek sebagai transportasi umum. Gugatan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi pengemudi, masyarakat, hingga buruh itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.



    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan di beberapa kota luar negeri seperti Bangkok dan Beijing memang memasukan sepeda motor sebagai kendaraan umum. Pengemudinya punya identitas khusus dengan area trayek di jalan kolektor atau penghubung serta ditentukan dengan ketat.


    ”Bangkok adalah kota yang dapat mengatur keberadaan ojek. Ojek dibolehkan beroperasi di jalan kolektor atau penghubung, ada seragam berwarna oranye, terdaftar dan diawasi pengoperasiannya. Di Beijing, Shanghai, dan kota-kota besar di Tiongkok juga terdapat ojek sepeda motor, tetapi tidak selaris di Indonesia,” ujar dia kemarin (29/6/2018).


    Dia menuturkan memang pengendara dan pengemudi ojek pada akhirnya tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti pada angkutan umum. Misalnya pada saat kecelakaan, pengemudi dan penumpang ojek bisa saja tidak menerima asuransi. ”Sedangkan yang lain, hubungan tenaga kerja dan pola kerjasama,” imbuh peneliti Laboratorium Transportasi dan Staf Pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang itu.


    Sebelumnya, pada Kamis (28/6) MK menjatuhkan putusan atas gugatan diajukan Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Pemohon menguji pasal 138 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi,“Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum”. Para pemohon menilai saat ini, pasal tersebut tidak mengakomodasi jaminan konstitusional para pemohon, baik sebagai pengguna maupun pengendara ojekdaring tersebut.


    Tapi, majelis makim MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ justru memberikan perlindungan kepada setiap warga negara ketika menggunakan angkutan jalan, baik angkutan jalan dengan jenis kendaraan bermotor umum maupun perseorangan.

    Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku tidak bisa berbuat banyak. ”Kalau kita mau bikin regulasi, tidak ada undang-undangnya,” kata Budi kemarin saat dihubungi Jawa Pos.


    Meski demikian, Budi menyatakan ada jalan keluar lainnya. Sebelumnya mengenai taksi daring, Budi pernah membuat surat kepada gubernur di masing-masing propinsi mengenai pemda yang bisa membuat peraturan daerah (Perda). ”Kalau dirasa ojek online ini bisa menjadi masalah yang harus ditertibkan maka saya kira tidak ada salahnya Bupati maupun Walikota membuat perda,” ungkapnya.


    Dia mencontohkan beberapa daerah yang telah mengeluarkan perda mengenai ojek daring. Sebut saja Solo, Balikpapan, dan Gorontalo. ”Di Solo angkutan motor sebagai angkutan barang,” tutur Budi.


    Meski demikian, Kemenhub tidak bisa memaksa pemda untuk membuat regulasi. Menurut Budi, yang berwenang untuk memaksa pemda adalah Kementerian Dalam Negeri. ”Kalau saya mungkin hanya bisa memberikan himbauan saja. Misal terjadi keributan dengan angkutan lain, silahkan buat peraturan daerahnya saja,” ucap Budi.


    Sementara itu, VP Corporate Communications GO-JEK Michael Say menyatakan bahwa Go-Jek sebagai warga usaha yang baik menghargai dan menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum ojek online. "Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (29/6). (jun/lyn/agf/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top