• Berita Terkini

    Rabu, 13 Juni 2018

    Masyarakat Dapat Mengawasi dan Melaporkan Pelanggaran PPDB

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Semua biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditanggung oleh Biaya Operasional Sekolah (BOS), ini diberlakukan bagi sekolah yang menerima BOS. Untuk itu pihak sekolah dilarang memungut biaya apapun. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Bupati Kebumen tertanggal 4 Juni 2018.

    "Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan pendaftaran, pendataan, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang pada sekolah yang menerima BOS dibebankan pada anggaran BOS." kata Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono, kemarin (11/6/2018).

    Selain soal biaya, sekolah juga wajib menggunakan sistem zonasi. Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Yakni paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun peserta didik yang dimaksud berdasar pada alamat pada di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

    Radius zona terdekat terdiri dari tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Untuk zonasi satuan pendidikan jenjang SD/MI menggunakan zona wilayah kecamatan dan atau radius terdekat dengan sekolah/madrasah dengan jarak dimisili radius maksimal 3 kilometer dari sekolah/madrasah. 

    Sedangkan untuk zonasi satuan pendidikan jenjang SMP/MTs menggunakan zona wilayah kecamatan ditambah kecamatan yang secara geografis bersinggungan langsung dengan kecamatan tersebut.

    Selain itu juga radius terdekat dengan jarak domisili maksimal 6 kilometer dari sekolah/madrasah. “Untuk zonasi SD/MI yakni masing-masing kecamatan yakni terdapat 26 kecamatan di Kebumen. Sedangkan untuk SMP/MTs juga terdapat 26, namun tergabung dalam beberapa wilayah kecamatan yang berbatasan,” terangnya, Senin  (11/6/2018).

    Dengan adanya Dana BOS, lanjutnya, maka semua pembiayaan PPBD, calon siswa tidak dipungut biaya apapun. Termasuk biaya daftar ulang juga tidak dipungut dari peserta.

    Akhir pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan harus melaporkan hasil penerimaan peserta didik baru. Laporan dikirim paling lambat pada akhir Bulan Agustus, kepada Dinas Pendidikan untuk SMP/sederajat, Kantor Kementerian Agama untuk RA/MI/MTs dan serta UPT Dinas Pendidikan Kecamatan untuk TK/SD/sederajat.
    “Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB secara Luring (Offline) dan PPDB secara Daring (Online) melalui http://disdik.kebumenkab.go.id/pengaduan/,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top