• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Juni 2018

    Mahasiswi di Purworejo Kepergok Pesta Sabu di Rumah Kos

    ekosutopo/purworejoekspres
    PURWOREJO- Seorang mahasiswi semester akhir sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, berinisial SYI (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba  dan Tim Opsnal Polres Purworejo. SYI diciduk saat kepergok melakukan pesta sabu di sebuah kos-kosan di Kelurahan Borokulon RT 03 RW 03 Kecamatan Banyuurip pada Rabu (23/5) kemarin.

    Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya SIK melalui Kasubag Humas Iptu Siti Komariyah SH menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga  bahwa sekitar pukul 00.00 WIB datang seseorang dengan mengendarai mobil dan masuk ke kos tersangka.

    Warga mencurigai terjadi suatu tindakan yang melanggar hukum sehingga memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

    “Tim Satresnarkoba bersama Tim Opsnal langsung datang untuk mengecek lokasi. Ternyata di TKP tersangka memang sedang mengkonsumsi sabu,” terangnya, Kamis (31/5/2018).

    Dalam penggerebakan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti di antaranya sebuah paket sabu seberat 0.36 gram beserta alat penghisap. Selain itu, sebuah buku rekening tabungan yang dipergunakan tersangka untuk bertransaksi membeli barang haram tersebut, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

    “SYI setelah kita periksa memang seorang mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, sedangkan alamat asalnya dari Desa Ngaru Banyudono Kabupaten Boyolali,” jelasnya.

    Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas mendapat bukti tranfer bank kepada seseorang, yang diketahui sebagai pengedar sabu berinisial M.

    “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya yang dibeli dari tersangka M. Kemudian pada hari berikutnya anggota berhasil membekuk M (32), warga Kaliwungu Semarang,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top