• Berita Terkini

    Kamis, 21 Juni 2018

    Jadwal Baru, Jam Masuk Kerja PNS Kebumen Mundur 30 Menit

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen telah mengatur ulang jadwal jam kerja bagi PNS di lingkungan kerjanya. Jam kerja yang baru ini mulai diterapkan pada hari pertama kali masuk kerja usai cuti bersama Lebaran hari ini Kamis (21/6/2018).

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kebumen, Supriyondo, menjelaskan kebijakan baru tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Kebumen.

    "Salah satu tujuan dari kebijakan baru ini untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di Kebumen pada pagi hari," kata Supriyandono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/6) sore.

    Supriyandono, mengatakan, jam masuk PNS menjadi pukul 07.30 atau mundur setengah jam dari sebelumnya pukul 07.00. "Yang intinya kebijakan ini tidak mengurangi jam kerja. Yaitu 37,5 jam setiap minggunya," terang dia.

    Jam kerja baru bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen, yakni Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. Kemudian, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB. Sedangkan, bagi RSUD dr Soedirman Kebumen, RSUD Prembun, UPT Dinas Pendidikan Unit Kecamatan, UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Puskesmas, tetap diberlakukan enam hari kerja. Mulai Senin sampai dengan Sabtu dengan jumlah jam kerja efektif 37,5 jam. Yakni Senin-Kamis pukul 07.30-14.30 WIB, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB dan Sabtu pukul 17.30-13.30 WIB.

    Ia memaparkan, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan selama 24 jam terus menerus, termasuk pada hari Minggu dan hari libur diatur oleh kepala perangkat daerah bersangkutan.

    "Sedangkan bagi sekolah pengaturan hari dan jam kerja mengikuti ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi pendidikan," terangnya.

    Pada aturan baru itu hanya mengatur jam masuk dan pulang kerja. Sedangkan jam istirahat tidak diatur. "Tidak ada istirahat khusus, istirahatnya bergantian sehingga kantor tetap buka," tegasnya.

    Pihaknya berharap setelah aturan baru ini diberlakukan, tidak lagi ada PNS yang terlambat masuk kerja. Selain itu, PNS juga masih mempunyai waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah. "Bagi PNS yang punya anak sekolah bisa mengantarkan dulu, baru ke kantor. Jadi tidak ada alasan untuk terlambat" imbuhnya.

    Sementara itu, PNS di lingkungan Pemkab Kebumen mengikuti cuti bersama Lebaran selama 10 hari, mulai dari 11-20 Juni 2018. Pada hari pertama masuk kerja hari ini, para PNS ini akan mengikuti silaturahmi dan halal bihalal dengan Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pagi ini.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top