polsekgombongporeskebumenforekspres |
Ratusan botol miras berbagai macam merk termasuk diantaranya 24 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter diamankan dari operasi yang menyasar sebuah warung di Jalan Pemuda Gombong. Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik minuman haram, GBH (27) warga Klurahan Wonokriyo Gombong.
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong, AKP Triwarso Nurwulan SH menyampaikan, tersangka berikut barang bukti 109 botol minuman keras berbagai macam merk sudah diamankan di Polsek Gombong untuk kepentingan penyidikan. Di saat bersamaan, penyidik masih mendalami asal muasal barang haram itu.
Sebelumnya, polsek Gombong juga mengamankan seorang pria karena kedapatan menjual petasan di Desa Semondo. "Operasi pekat kali ini menindaklanjuti perintah Kapolres Kebumen dalam rangka Cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. "Harapanya akan tercipta keamanan yang kondusif di wilayah Gombong khususnya," katanya.(cah)