• Berita Terkini

    Sabtu, 23 Juni 2018

    Divonis Hukuman Mati, Aman Minta segera Dieksekusi

    JAKARTA - Sekitar satu jam sebelum azan zuhur berkumandang Jumat siang (22/6/2018), Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesak. Saat itu pula, Akhmad Jaini membacakan vonis dihadapan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Aman dipidana dengan hukuman mati.



    Akhmad sebagai hakim ketua dalam sidang itu sempat tersendat saat membacakan vonis. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma," kata dia lantas diam. Kalimat tersebut kemudian dia ulang. "Kami ulangi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati," ujarnya.



    Seperti instruksi yang disampaikan oleh majelis hakim sebelum membacakan vonis tersebut, tidak satu pun bersuara ketika mendengar Aman dihukum mati. Namun, sempat ada ketegangan saat Aman berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan untuk kemudian bersujud. Sebab, belasan petugas keamanan bersenjata laras panjang langsung bereaksi. Membuat barikade. Mengerumuni Aman. Alhasil awak media kesulitan mengambil gambar.



    Beruntung Akhmad langsung menengahi. Dia meminta petugas keamanan mundur. "Petugas pengamanan silakan menepi," pinta Akhmad. Begitu ketegangan mereda, pembacaan vonis pun dilanjutkan sampai tuntas. Atas putusan tersebut, Aman melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun demikian, kecil kemungkinan Aman menolak putusan dan mengajukan banding.



    Keterangan tersebut disampaikan Asrudin Hatjani yang tidak lain adalah penasihat hukum Aman. Menurut dia, Aman tidak pernah mengakui adanya pengadilan di Indonesia. Karena itu, dia menolak mengajukan banding meski divonis mati oleh majelis hakim. "Karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap (putusan) ini, maka dia menolak (banding)," terang dia.



    Aman memang belum menyatakan respons secara langsung atas putusan untuk dirinya. Namun, dalam sidang kemarin dia sempat mengangkat dan menggoyang-goyangkan tangan ke arah penasihat hukum ketika ditanya oleh hakim. Menurut Asuridn, itu merupakan isyarat dari Aman untuk menolak mengajukan banding. "Dia yang menentukan apakah banding atau tidak. Tapi, dari isyaratnya saya lihat dia tidak akan nyatakan banding," jelasnya.



    Sikap berlepas diri atas hukuman mati, kata Asrudin, sama artinya dengan tidak menerima maupun tidak menolak. Namun, dia menegaskan itu bukan sikap tidak pasti dari kliennya. Melainkan sudah menjadi pilihan Aman. "Mau diapa saja silakan," imbuhnya. Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim setelah dirinya meminta untuk pikir-pikir dulu bakal dimanfaatkan untuk berkonsultasi. "Secepatnya saya akan bertemu dengan beliau," kata dia.





    Dalam sidang kemarin, seluruh nota pembelaan yang dibacakan oleh Aman ditolak oleh majelis hakim. "Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," kata majelis hakim. Melalui pertimbangannya, majelis hakim menilai Aman terbukti memerintahkan pengikutnya mebentuk wadah yang bisa menyatukan sejumlah pihak dengan visi dan misi berjihad di Indonesia. Meski berada dibalik jeruji besi, Aman tetap berhubungan dengan para teroris di lapangan.



    Akibat perbuatan yang dia lakukan, Aman dinyatakan melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomo 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Aman juga dinyatakan telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dalam perppu yang sudah diubah menjadi UU itu. Muaranya, vonis mati yang dibacakan hakim kemarin.




    Terkait vonis mati terhadap Aman, pengamat terorisme Al Chaidar menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kemarin akan banyak berpengaruh terhadap Jamaah Anshrout Daulah atau lebih dikenal dengan sebutan JAD. "Karena untuk mencari pengganti Aman Abdurrahman itu agak susah ya," terang dia ketika dihubungi Jawa Pos kemarin siang.



    Selama ini, Aman memang menjadi rujukan anggota JAD di tanah air. Sebagai pimpinan, dia punya pengaruh kuat. Menurut Al Chaidar, sampai saat ini belum ada sosok yang mampu menggantikan Aman. Namun, ada dua nama yang dia sebut berpotensi menggantikan aman. Yakni orang yang disebut menjadi dalang dalam aksi teror di Surabaya, Khalid Abu Bakar. Satu nama lainnya adalah Zainal Anshori. Keduanya pernah belajar di Mindanao, Filipina.
    (jun/syn/wib)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top