• Berita Terkini

    Jumat, 08 Juni 2018

    Dishub Kebumen Bakal Tindak Tegas Jukir Nakal

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Perhu- bungan (Dishub) Kabupaten Kebumen bakal bersikap tegas terhadap oknum juru parkir yang melanggar aturan dan meresahkanwarga selama leb-aran mendatang.

    Tak hanya dicabut surat tugasnya, oknum jukir juga terancam dipidana- kan karena melanggar aturan yang ada. Dishub juga menegaskan bahwa tarif parkir sela- ma lebaran mendatang tidak ada kenaikan.

    “Tarif parkir tetap, tak naik. Kita menindak tegas jika ada juru parkir yang menaikkan tarif diluar ketentuan. Ini pent- ing agar masyarakat tidak di- rugikan,” ujar Kepala Dishub Kebumen Drs Maskhemi kepa- da Ekspres, kemarin.

    Maskhemi mengakui, parkir di tepi jalan selama masa lebaran jumlahnya bertambah dan sela- lu penuh. Kondisi ini tak jarang memicu munculnya parkir liar dan tarif parkir yang dinaikkan. Sejumlah lokasi yang rawan parkir liar diantaranya di Jalan Kusuma, kompleks Koplak Dokar, alun-alun maupun di sekitar pu- sat perbelanjaan.

    Bahkan belum lama ini ada seorang netizen yang ‘curhat’ di media sosial facebook karena dimintai tarif Rp 10 ribu saat parkir di Alun-alun Kebumen.

    Kondisi ini tentu tak bisa dibiarkan. Apalagi Kebumen telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2017 ten- tang Penyesuaian Tarip Parkir di Tepi Jalan Umum. Sesuai Perbup tersebut tarif parkir diatur untuk sepeda sebesar Rp 500, Roda dua atau sepeda motor Rp 1.000, Roda empat Rp 2.000 dan roda enam atau lebih Rp 4.000.

    Tarif tersebut untuk sekali parkir dantidak ada istilah booking tempat dan durasi waktu. Nah untuk mengantisipasi adanya parkir liar maupun jukir nakal, Dishub Kebumen telah mengumpulkan seluruh jukir yang ada di Kebumen untuk dilakukan pembinaan dan sosialisasi, belum lama ini.

    Selain itu, Dishub juga bakal melakukan monitoring dan pengawasan. Saat ini, monitoring telah dilaku- kan tiap hari di sejumlah titik parkir di Kebumen. “Ada petugas kami yang tiap hari keliling memantau parkir tepi jalan di Kebu- men,” ucap Maskhemi. Nantinya jika ditemukan oknum jukir melanggar atu- ran, pihaknya tidak segan- segan mencabut surat ijin juru parkir bersangkutan.

    Kemudian jika tetap nekat, bisa dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kita juga menggandeng Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penert- iban,” imbuhnya. Pada kesempatan itu, Maskhemi menjelaskan jika obyek parkir yang dikelola Dishub Kebumen hanya parkir di tepi jalan

    Sementara untuk parkir di tempat wisata, rumah sakit, termi- nal maupun stasiun bukan kewenangan dari Dishub Kebumen. Termasuk besa- ran tarif yang ditentukan oleh pengelola parkir. “Masyarakat sering salah kaprah karena menganggap parkir di lokasi-lokasi tersebut adalah tanggung jawab Dishub Kebumen,” tutupnya. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top