• Berita Terkini

    Kamis, 14 Juni 2018

    ASN Lapas Nusakambangan Tertangkap Terkait Narkoba

    CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti seberat 75 gram sabu-sabu serta 1059 butir pil ekstasi. Dari tiga pelaku, satu diantaranya, S (55), adalah  oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.

    Dua lainnya, R (38) berprofesi sebagai nelayan warga binaan Lapas Natkotika Nusakambangan beralamat di Jalan Punto RT 2 RW 2 Gumilir dan DS (41) berprofesi sebagai buruh warga Jalan Srenggini RT 2 RW 2 Gumilir.

    Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, menjelaskan untuk barang bukti sabu-sabu diamankan dari rumah oknum ASN dan di dalam lapas narkotik yang dihuni R. Sedangkan pil ekstasi disita dari pelaku DS saat berada tepi Jalan Raya Proliman arah Kuripan Desa Tritih Wetan. Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut mengaku sebagai kurir menerima upah Rp 5 juta untuk membawa paket sabu pesanan napi dari Jakarta ke dalam lapas.

    "Sebelum barang tersebut masuk, barang bukti dan pelaku sudah berhasil kami tangkap" terang Kapolres, Rabu (13/6/2018).

    Kapolres melanjutkan dari hasil penggeladahan oleh petugas terhadap pelaku DS ditemukan barang 1 bungkus kantong plastik bertuliskan alfamart, 1 kantong plastik warna biru bertuliskan Alpenlibe, 1 bungkus plastik klip berisi 72 butir pil warna hijau, 1 bungkus klip berisi 487 butir pil warna hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi 500 pil warna hijau jenis ekstasi. Pengakuan dari oknum ASN, yang bersangkutan baru kali ini menjadi kurir narkoba.

    "Di rumah pelaku S, sabu-sabu disimpan di dalam kamar," sambungnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam hukuman diatas 5 tahun. Terkait masalah internal lapas, Kapolres menyarankan agar ditanyakan langsung kepada salah satu kepala lapas.

    "Kepala lapas lebih berwenang menyampaikan bagaimana sanksi kepada salah satu oknum ASN mereka," pungkas dia.

    Koordinator Kepala Lapas seNusakambangan, Hendra Eka Putra kepada wartawan mengatakan kasus ini harus dituntaskan. Pihaknya sudah lama bekerjasama dengan Polres Cilacap untuk mengungkap kasus-kasus yang ada di Nusakambangan. (yda)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top