• Berita Terkini

    Rabu, 30 Mei 2018

    Sudah Menang PTUN, Kadus 1 Semondo Belum Bisa Bertugas

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, namun hingga kini Kadus 1 Desa Semondo Kecamatan Gombong Anang Maryadi belum bertugas kembali.

    Hal ini lantaran kepala desa setempat belum mau mengangkatnya. Dengan demikian hingga kini, Kadus 1 desa setempat kosong.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Anang saat menemui beberapa awak media di Balai Wartawan Kebumen, Senin (29/5/2018). Dalam kesempatan tersebut pihaknya pun menyampaikan perjalanan panjang kemelut yang terjadi di Desa Semondo.

    Pada mulanya, Anang Maryadi melaporkan Kepala Desa setempat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen atas adanya dugaan kasus dana pologoro pada tahun 2016 silam. Setelah itu Anang dilaporkan balik atas kasus yakni dugaan pencabulan, dan pencurian data. Atas tuduhan tersebut kepala desa memberhentikan jabatan Anang sebagai Kadus 1. “Dari semua perkara yang dituduhkan kepada saya, tidak satu pun  yang terbukti. Akhirnya kasus tersebut pun dihentikan,” tuturnya.

    Setelah tidak adanya bukti, maka seharusnya Anang dikembalikan kepada jabatan semula. Selain itu semua hak-haknya juga dikembalikan lagi, termasuk pengembalian nama baiknya. Namun hal itu rupanya tidak dilaksanakan. Anang pun mengajukan persoalan tersebut kepada PTUN Semarang.

    Gayung bersambut, Anang dimenangkan oleh PTUN Semarang dengan putusan Nomor 33/G/2017/PTUN.SMG tertanggal 19 September 2017.  Dalam amar putusannya tertulis menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Semondo Kecamatan Gombong Kebumen nomor 141/4/KEP/2017 tentang pemberhentian Anang Maryadi sebagai Perangkat Desa. Selain juga memerintahkan tergugat Mengembalikan kedudukan harkat dan martabat serta hak  penggugat. “Meski telah dimenangkan, namun kepala desa akhirnya mengajukan banding,” jelas Anang.

    Banding atas perkara tersebut dilakukan di PTTUN Surabaya. Hasilnya PTTUN pun memenangkan terbanding yakni Anang Maryadi. Hal itu melalui putusan nomor 221/B/2017/PT.TUN.SBY tertanggal 12 April 2018 lalu.  Dalam Amar putusannya, tertulis, menguatkan putusan PTUN Semarang nomor 33/G/2017/PTUN.SMG yang dimohonkan banding. Dengan demikian maka keputusan itu sudah final dan sesuai dengan putusan pengadilan seharusnya Anang diangkat kembali menjadi Kadus 1 dan hak-haknya diberikan.

    “Saat ini saya juga telah melaporkan beberapa penyelewengan yang dilaksanakan oleh Kepada Desa Semondo kepada jajaran Polres Kebumen. Bukan hanya soal putusan PTTUN saja, melainkan juga perkara lainnya,” ucapnya.

    Sebelumnya pernah diberitakan jika warga yang sebagian merupakan pemuda, menuntut agar Kepala Dusun (Kadus) yang melakukan tindak pencabulan segera diproses secara hukum. Kepala Desa Semondo Puguh Setyawan Kuncoro kala itu menyampaikan kepada warganya, dua kasus yakni pencabulan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan talud sungai telah dilaporkan kepada Polres Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top