• Berita Terkini

    Rabu, 23 Mei 2018

    Sopir Maut Laka Bumiayu Terancam 6 Tahun

    BREBES- Supir truk maut bermuatan gula pasir yang bertonase melebihi kapasitas dan menyebabkan kecelakaan maut di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Minggu (20/5) lalu Pratomo Diyanto, 46, terancam hukuman enam tahun penjara.

    Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto memastikan bahwa supir truk maut tersebut statusnya sudah menjadi tersangka. Bahkan, supir truk maut tersebut terancam hukuman enam tahun penjara karena telah menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Dan belasan lainnya mengalami luka-luka. "Dari hasil sementara supir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2108).

    Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasalnya, supir truk diduga telah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Terlebih, pihaknya telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng. "Dalam penetapan tersangka pada supir truk, kami sebelumnya juga telah memeriksa 12 saksi dan tiga ahli dalam kejadian tersebut," katanya.

    Meski demikian, saat ini pihaknya masih maraton melakukan pengembangan terhadap kecelakaan yang menabrak 1 unit mobil, 13 sepeda motor dan tujuh rumah tersebut. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, akan ada pihak lain yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Yang jelas, saat ini pihaknya masih lakukan pengembangan. "Kita maraton ini, untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Kita sesuaikan fakta-fakta di lapangan, tidak menutup kemungkinan ada yang lain-lain (tersangka, red) dalam kasus ini," ujarnya.

    Untuk saat ini, lanjutnya, kondisi supir truk maut sendiri kondisinya berangsur membaik. Diharapkan, membaiknya kondisinya saat ini diharapkan bisa mempermudah pengembangan oleh petugas. "Kondisinya saat ini sudah membaik. Dan saat ini maish mendapatkan perawatan di RSUD Brebes," ujarnya.

    Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Bakharuddin Muhammadsyah saat menyampaikan uraian kecelakaan didampingi Kapolres Brebes AKBP Sugiarto mengatakan, penyebab kecelakaan tragis tersebut yakni adanya kelebihan beban muatan (over tonase) atas kendaraan truk Fuso bernomor Polisi H 1996 CZ. "Penyebab kecelakaan, bukan karena rem blong. Namun karena muatan yang berlebihan, sehingga terjadi kegagalan pengereman," ungkapnya.

    Dikatakan Bakhruddin, saat kejadian truk melaju dari arah Ajibarang-Bumiayu dengan melewati fly over (FO) Kretek, Kecamatan Paguyangan. Saat beroperasi, total muatan yang diangkut oleh truk berupa 600 karung gula, dengan masing-masing memiliki berat 50 kilogram. Sehingga total berat mencapai 30 ton atau melebihi dari kelas jalan sejumlah 18 ton. "Hasil dari indentifikasi Dinas Perhubungan (Dishub), rem berfungsi baik. Hanya saja, dengan truk bermuatan tiga orang harusnya berat yang diperbolehkan yakni maksimal 20,75 ton. Namun realitasnya muatan mencapai 38 ton atau ada kelebihihan 18 ton," jelasnya. (ded/ism)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top