• Berita Terkini

    Senin, 07 Mei 2018

    Simbah Berstatus Lajang di Gombong Jual Togel untuk Nikah

    polreskebumenforekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - D (53), pria paruh baya warga Desa Sidayu Kecamatan Gombong harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pria yang masih melajang di usianya tersebut kedapatan menjual judi toto gelap alias Togel.

    D diamankan aparat di rumah yang bersangkutan, Minggu malam (6/5/2018). Dari tangan D, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sebanyak Rp. 26 ribu, kertas HVS rekap penjualan, serta data pengeluaran Togel hongkong.

    Pengakuan menarik diungkap D, ketika polisi menelisik alasannya nekat menjual togel yang jelas-jelas melawan hukum. "Hasil jualan togel akan saya gunakan untuk menikah," katanya kepada penyidik yang memeriksanya.

    Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, sangat menyayangkan masih ada warga yang berani menjual Togel. Untuk D, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.  D dijerat dengan pasal 303 KUH pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahu.

    Di saat bersamaan, Polsek Gombong tengah mendalami kasus ini, termasuk mengejar bandar judi yang berada di belakang D. "Bandar ini sudah kita ketahui identitasnya , meskipun saat ini tidak ada di rumah," kata Kapolsek.

    Kapolsek menghimbau, agar warga masyarakat tak segan melapor bila melihat ada praktek judi, narkoba atau miras di lingkungan. Laporan itu akan sangat membantu polisi dalam menekan tindak kejahatan di Kota Gombong. "Kita kembali berharap peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada untuk mau menginformasikan kepada polisi jika tahu ada judi, pengender miras apalagi narkoba. Jangan khawatir kerahasiaan pelapor kami jaga sepenuhny," ujar Kapolsek yang belum lama melepas masa lajangnya tersebut.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top