• Berita Terkini

    Jumat, 25 Mei 2018

    Rupiah Tergerus, Biaya Haji Bengkak Rp 550 M

    JAKARTA – Pelamahan nilai rupiah terhadap dolar (USD) dan riyal (SAR) berdampak pada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018. Secara resmi Kementerian Agama (Kemenag) meminta persetujuan penambahan biaya kepada DPR kemarin (24/5/2018). Jumlahnya mencapai Rp 550,990 miliar.


    Permintaan penambahan biaya akibat pelemahan rupiah itu disetujui Komisi VIII DPR. Untungnya penambahan biaya itu menggunakan uang hasil pengelolaan (indirect cost). Jadi jamaah tidak perlu menanggungnya. Sebab jika kekurangan sebesar Rp 550,990 miliar itu dibebankan kepada 204 ribu jamaah haji reguler, setiap orangnya harus menambah ongkos haji sampai Rp 2,7 juta.


    Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan nilai riyal terhadap dolar (USD) bersifat tetap atau fixed. Nah ketika nilai rupiah terhadap dolar (USD) melemah, otomatis rupiah juga melemah terhadap riyal. Dia menjelaskan ketika BPIH 2018 disahkan 12 Maret lalu, sesuai data acuan kurs tengah BI, 1 riyal setara dengan Rp 3.671 dan 1 USD setara Rp 13.766.


    Namun pada 23 Mei nilai tukar itu mengalami kenaikan yang lumayan tinggi. Saat ini 1 riyal setara dengan Rp 3.784 dan 1 USD setara dengan Rp 14.192. Lukman mengatakan menginginkan asumsi riyal dalam BPIH diubah dari Rp 3.671 per 1 riyal, menjadi Rp 3.850 per 1 Riyal. ’’Setiap pelemahan Rupiah terhadap SAR (Riyal, Red) sebesar Rp 10 butuh tambahan alokasi selisih kurs sebesar Rp 20,749 miliar,’’ kata Lukman.


    Dengan usulan perubahan asumsi kurs riyal tersebut, maka secara umum juga ada perubahan dengan total indirect cost BPIH 2018. Sebelumnya dana indirect cost BPIH dipatok Rp 6,327 triliun, kemudian bertambah menjadi Rp 6,878 triliun. Sebab ada penambahan biaya selisih kurs akibat pelemahan rupiah terhadap riyal maupun dolar sebesar Rp 550,990 miliar.


    Lukman mengatakan ke depan jangan sampai ada perubahan BPIH karena fluktuasi kurs rupiah terhadap riyal maupun dolar. Untuk itu dia mengusulkan supaya pembayaran atau pelunasan BPIH kembali menggunakan acuan dolar (USD) kembali. Seperti diketahui sejak 2016, pembayaran dan pelunasan BPIH menggunakan acuan Rupiah.


    Politisi PPP itu menjelaskan jika pembayaran BPIH menggunakan acuan dolar, maka bisa mencegah resiko munculnya selisih kurs yang besar. Teknisnya calon jamaah haji tetap menyetor uang Rupiah saat pendaftaran maupun pelunasan. Hanya saja uang yang diserahkan nilainya berubah-ubah, tergantung nilai kurs rupiah terhadap dolar saat hari pelunasan.


    Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyambut baik usulan penambahan biaya indirect cost akibat pelemahan rupiah terhadap riyal maupun dolar itu. Dia menjelaskan perubahan BPIH 2018 supaya segera ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

    Kalaupun Keppres belum terbit, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap diperbolehkan mengeluarkan uang kepada Kemenag untuk keperluan operasional haji. Seperti uang muka sewa pemondokan dan pembayaran kontrak akomodasi lain di Arab Saudi. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top