• Berita Terkini

    Kamis, 03 Mei 2018

    Ratusan PNS di Kebumen Masuki Masa Pensiun

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Sebanyak 194 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen memasuki usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei hingga 1 Agustus 2018. Penyerahan SK pensiun tersebut dilakukan oleh Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, di Pendopo Bupati Kebumen, Rabu (2/5/2018).

    Dari jumlah itu 58 PNS purnatugas per 1 Mei 2018, yang terdiri 36 PNS guru dan 22 PNS non guru. Pensiun TMT per 1 Juni 2018 sebanyak 39 PNS, terdiri 27 PNS guru dan 12 PNS non guru. Kemudian, pensiun TMT 1 Juli 2018 sebanyak 56 PNS, terdiri 35 PNS guru dan 21 PNS non guru. Sedangkan, PNS pensiun TMT 1 Agustus 2018 sebanyak 41 PNS, terdiri 25 guru dan 16 non guru.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Supriyandono, mengatakan PNS yang pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP) 178 PNS. Sedangkan, PNS yang pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) sebanyak 16 PNS.

    "Berdasarkan golongan ada 3 golongan I, 19 golongan II, 41 golongan III dan 131 golongan IV," kata Supriyandono, disela-sela acara. Kemudian, berdasarkan eselon jumlah PNS yang memasuki pensiun terdiri 4 PNS eselon III, 8 PNS eselon IV dan 4 PNS eselon V.

    Dalam sambutannya, Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyampaikan meski merupakan akhir dari perjalanan karier, pensiun merupakan babak lanjutan sebagai pengabdian kepad masyarakat, bangsa dan negara.

    Para pensiunan tetap diharapkan perannya, terutama dalam membantu masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif. Sebagai pensiunan aparatur negara, peran atau tanggungjawab untuk selalu melayayani masyarakat harus tetap dipegang dan dilaksanakan. "Agar para pensiunan dapat menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat di lingkungannya," ujar Yazid Mahfudz.

    Terhadap PNS yang telah menerima SK Pensiun sebelum TMT, Yazid Mahfudz, meminta agar kinerjanya tidak menurun. Namun, sebaliknya lebih termotivasi. "Kita mengharapkan PNS yang telah menerima SK pensiun agar tidak bermalas-malasan. Penilain prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai memasuki pensiun," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top